Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Diketahui, penggeledahan dilakukan KPK pada Sabtu (25/7/2026) malam sejak pukul 21.00 WIB dan berlangsung selama sembilan jam.
Advertisement
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).
"Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," tambahnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.
Penggeledahan ini, kata Budi, merupakan bagian dari upaya tim penyidik KPK mencari barang bukti tambahan dalam pengembangan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," tutur Budi.
Belum Tetapkan Tersangka Baru
Lebih jauh, Budi menyampaikan bahwa KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Sejauh ini, tersangka yang ditetapkan KPK masih sesuai dengan perkara awal, yakni M Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan empat orang lainnya. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Maret 2026.
"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," katanya.
"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," pungkas Budi.