Liputan6.com, Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa angkat suara terkait viralnya event lari yang diduga mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI). Event lari ini digelar komunitas di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Persoalan mencuat setelah viral tangkapan layar seorang WNI yang ditolak untuk ikut dalam gelaran tersebut. Sedangkan di unggahan lain, seorang warga negara asing diizinkan untuk ikut serta. Kondisi tersebut memicu anggapan adanya diskriminasi.
Advertisement
Bupati Adi Arnawa mengingatkan semua pihak. Tidak ada tempat bagi praktik diskriminasi di wilayahnya. Semua harus saling menghargai dan menghormati. Apalagi terhadap nilai-nilai budaya lokal.
“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Bupati Adi Arnawa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
Pihaknya, telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait, sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan.
Pemkab Badung mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat masyarakat. Namun, apabila kegiatan telah berkembang menjadi sebuah event yang melibatkan massa dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Bupati Adi menegaskan, setiap kegiatan yang digagas maupun melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga kepolisian daerah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kegiatan yang melibatkan warga negara asing berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.
Selain aspek perizinan kegiatan, persoalan status WNA penyelanggara juga penting karena berkaitan dengan keimigrasian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kantor imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah event lari yang diduga diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Event yang diikuti oleh sejumlah warga negara asing (WNA) itu digelar komunitas di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dugaan diskriminasi mencuat, setelah beredar tangkapan layar percakapan yang menunjukkan calon peserta diseleksi berdasarkan kewarganegaraan. Dalam tangkapan layar seseorang yang mengaku warga Indonesia menerima penolakan dengan alasan tidak dapat diberikan akses ke komunitas tersebut.
Sementara, dalam salah satu tangkapan layar lainnya yang beredar di Instagram, seseorang yang mengaku warga Jerman pengajuannya malah diterima. Postingan tersebut memicu protes dan netizen mempertanyakan dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan tersebut.
Selain itu, netizen juga menyoroti aspek perizinan acara. Karena kegiatan itu, disebut menggunakan jalan dan ruang publik.
Reporter: Moh. Kadafi/merdeka.com