AS Kenakan Tarif Baru Terkait Kerja Paksa, Indonesia Masuk

Pemerintah AS mengenakan tarif Section 301 kepada 60 mitra dagang. Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10%.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 24 Juli 2026, 15:18 WIB
Persiapan keberangkatan kapal besar (Direct Call) pembawa kontainer yang membawa ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif baru terhadap 60 mitra dagang di dunia setelah menyelesaikan investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Dari daftar tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10%.

Kebijakan tersebut diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat. Menurut USTR, keputusan itu diambil atas arahan Presiden Donald Trump setelah melalui investigasi yang mencakup dua kali dengar pendapat publik, lebih dari 2.100 masukan publik, serta konsultasi dengan berbagai mitra dagang.

Duta Besar Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan, pemerintah AS menilai pendekatan selama puluhan tahun melalui persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasi moral belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer dikutip dari ustr.gov, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tarif tersebut diharapkan dapat mengatasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil sekaligus memperbaiki perlindungan terhadap pekerja di berbagai negara.

 

Investasi Sejak 12 Maret 2026

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Investigasi Section 301 dimulai pada 12 Maret 2026 atas arahan Presiden Donald Trump. Penyelidikan dilakukan terhadap 60 mitra dagang yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa.

Selama proses investigasi, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik pada April 2026 dan berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah yang menjadi objek penyelidikan. Setelah itu, pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa praktik tersebut membebani perdagangan Amerika Serikat sehingga memenuhi syarat untuk dikenai tindakan berdasarkan Section 301.

USTR kemudian membuka konsultasi publik terkait usulan tarif hingga 6 Juli 2026. Lembaga tersebut menerima lebih dari 1.600 tanggapan tertulis dan kembali menggelar sidang publik pada 7-9 Juli 2026 dengan menghadirkan lebih dari 100 saksi.

Berdasarkan hasil akhir investigasi, pemerintah AS menetapkan tarif 10% bagi negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkannya melalui Agreement on Reciprocal Trade, atau telah memiliki kebijakan parsial yang mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.

Indonesia termasuk dalam kelompok tersebut bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, India, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

 

Pengecualian Sejumlah Produk

Sementara itu, tarif sebesar 12,5% dikenakan kepada negara atau wilayah yang dinilai belum memiliki atau belum menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa. Untuk produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, tarif yang berlaku sebesar 10% atau 12,5% setelah memperhitungkan tarif Most-Favored Nation (MFN).

Selain menetapkan tarif, USTR juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk. Pengecualian tersebut berlaku untuk bahan baku yang berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan di AS, produk yang dapat memicu gangguan ekonomi secara luas, barang yang tidak dapat diproduksi dalam jumlah memadai di AS, serta produk tertentu dari beberapa negara, termasuk Indonesia.

Menurut USTR, pengecualian tersebut diberikan agar negara-negara terkait terdorong memenuhi komitmen dalam menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa atau memperkuat penegakan aturan yang sudah ada.

"Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki praktik yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus distorsi perdagangan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh dunia. Saya juga mengapresiasi mitra dagang yang bergerak cepat mengadopsi larangan impor barang hasil kerja paksa dan berharap aturan tersebut ditegakkan secara efektif," kata Greer.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya