Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi ojek berinisial DTLP (48) tidak pernah menyangka perjalanan yang semestinya menjadi akhir rutinitas mencari nafkah justru berubah menjadi detik-detik terakhir dalam hidupnya. Dia baru saja meninggalkan rumah saudaranya di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Tidak berselang lama, deru mesin motor DTLP kembali memecah kehening malam. Di tengah warga masih terlelap tidur, dia melanjutkan perjalanan pulang.
Advertisement
Namun siapa sangka hari nahas itu tiba. Ketika hendak menuju rumah menggunakan motor dititipkan di rumah kerabatnya tersebut, dia menjadi korban begal.
Dua orang berboncengan motor menghadang tidak jauh selepas DTLP meninggalkan rumah saudaranya. Dua orang diduga telah membuntutinya itu mencoba merampas motor. Situasi yang semula sunyi berubah menjadi mencekam. Namun DTLP tidak tinggal diam. Dia berusaha mempertahankan motornya hendak dirampas bandit jalanan tersebut.
Perlawanan itu tidak berlangsung lama. Tubuh DTLP ambruk. Ayunan celurit dari salah seorang pelaku merobek tubuhnya. Pelaku lalu tancap gas menggasak motor korban.
Di lokasi, keributan itu membuat warga berhamburan ke luar rumah. Tubuh DTLP yang bersimbah darah di jalan kemudian dibawa ke rumah sakit. Kendati sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak para pelaku. Dalam waktu singkat, tiga orang berinisial MF, RTF, dan MRA ditangkap di wilayah Bekasi dan Bogor. Pelaku MF bahkan merupakan residivis kasus pembegalan. Sementara seorang pelaku lainnya yang berinisial S masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Aksi brutal komplotan begal juga menimpa seorang warga bernama Ardi di Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Rabu (17/7/2026) malam. Kronologi pembegalan itu berawal saat Ardi merasa dibuntuti orang tidak dikenal saat perjalanan pulang kerja. Karena curiga, pemuda asal Garut ini mengarahkan sepeda motornya menuju rumah tunangannya di kawasan Lengkong. Saat memasuki gang, para pemotor itu memepetnya hingga terjatuh.
Salah satu orang lantas mengancam menggunakan golok. Ardi melawan. Dia mencabut kunci kontak motornya. Tarik menarik antara pelaku dan korban tak terelakan.
Ardi yang berteriak kemudian ditolong seorang pengemudi ojek online pengantar makanan melintas. Namun, karena pelaku mengacungkan senjata tajam, driver ojol tersebut panik dan lari menyelamatkan diri.
Karena gagal merampas motor Ardi, pelaku menggasak akhirnya membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik driver ojek online yang kuncinya masih menggantung di lokasi tersebut. Kendati motornya gagal dibawa pelaku, Ardi yang sempat dihujani bacokan oleh pelaku mengalami luka bacok di pipi, punggung, dan tangan.
Namun pelarian komplotan begal sadis tersebut tak berlangsung lama. Istri pengemudi ojek online yang melacak handphone suami digondol mengetahui keberadaan pelaku. Korban latas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Prabu dan Sat Reskrim Polrestabes Bandung lalu meringkus komplotan pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciburuy, Bandung.
Rentetan kasus begal yang membabi buta melukai korban di sejumlah wilayah membuat masyarakat geram. Tak ayal, warga kerap melampiaskan amarah terhadap pelaku tertangkap basah melancarkan aksinya.
Di Depok, sejumlah warga menangkap dan mengeroyok begal di kompleks perumahan Grand Depok City (GDC). Begal tersebut dalam kondisi mabuk sehingga pasrah saat ditangkap. Tersangka kemudian diamankan tim Jaguar Presisi dari Polresta Metro Depok.
Titik Rawan Begal di Bandung
Maraknya aksi begal dalam beberapa bulan terakhir membuat keamanan di jalan menjadi perhatian serius Pemkot Bandung. Wali Kota Farhan mengungkap rawan aksi pembegalan. Titik rawan itu seperti di perbatasan Kota Bandung yaitu Jalan Soekarno Hatta dan Jalan AH Nasution. Kemudian, kawasan Asia-Afrika, Alun-Alun Bandung, Jalan Braga, dan kawasan Pusdai.
Selain itu, ada pula taman dan ruang publik yang akan mendapat perhatian khusus karena dinilai rawan yaitu Taman Maluku, Taman Lansia, Taman Cibeunying, Alun-Alun Regol, dan Alun-Alun Cicendo.
Untuk menekan aksi kriminal tersebut, Farhan mengatakan akan menerapkan patroli di Kota Bandung dan sistem untuk merespons setiap laporan masyarakat akan ditingkatkan. Selain itu, CCTV dan Command Centre tersebar di sejumlah titik Kota Bandung akan dilengkapi pengeras suara untuk memberi tahu kawasan dinilai rawan.
Selain patroli, jam malam bagi para pelajar akan kembali diberlakukan. Hal itu untuk mencegah pengaruh negatif dari lingkungan jika pelajar beraktivitas di malam hari dan mencegah para pelajar jadi korban kriminal jalanan.
Tak hanya bagi pelajar, aktivitas para PKL juga akan diatur. Mereka diminta menutup lapaknya pada pukul 00.00 WIB. Namun, pada akhir pekan mereka diberi toleransi menutup lapaknya hingga pukul 02.00 WIB.
Serangkaian aksi kriminalitas jalanan di wilayah Jawa Barat turut disoroti Gubernur Dedi Mulyadi. Dedi bahkan menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal, jambret, maling hingga copet. Tak tanggung-tanggung, hadiah uang tunai senilai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta telah disiapkan.
Selain mengajak keterlibatan warga, Dedi memastikan Pemprov Jabar terus berkoordinasi secara intensif dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memperketat keamanan melalui patroli rutin setiap malam.
Dedi juga meminta seluruh perangkat daerah yang berwenang untuk turun langsung menjaga titik-titik rawan.
Pengumuman sayembara tersebut disampaikan langsung oleh Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (23/7/2026). Dia memberikan syarat mutlak: pelaku kejahatan harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.
"Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp 5 sampai Rp 50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Jumlah Kasus Begal Ditangani Polda Jabar
Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, terdapat sedikitnya 19 kasus begal mencuat dalam beberapa bulan terakhir di bumi parahyangan.
Merespons kondisi tersebut, Polda Jabar mengambil langkah sedikit berbeda. Selain meningkatkan patroli malam hari dan mempertebal jumlah personel, Polda Jawa Barat juga mengizinkan masyarakat memberi tindakan tegas dan terukur kepada begal. Dengan catatan aksi masyarakat ini tidak sampai menyebabkan kematian. Mengingat tindakan main hakim sendiri bisa dijerat menggunakan pasal pidana umum terkait kekerasan atau penganiayaan. Aturan pidana itu tertuang dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun jika korban meninggal, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya, dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya, kepada masyarakat boleh, dengan catatan tadi itu ya juga tegas terukur ya jangan sampai matilah, bahasanya ya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Selasa (21/7).