Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan lanjutan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK pada Kamis 23 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan para saksi untuk tersangka SA, ZKN, dan ARD,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Dia memaparkan, saksi yang dipanggil yakni Dirjen Perhutanan Sosial CEP, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan DAS, Mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN DAD, dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan SRT.
“Adapun para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD dan SRT yang dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” terang Budi.
Di mana, lanjut dia, pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial.
“Sedangkan untuk saksi lainnya, CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” jelas Budi.
Penggeledahan Kasus Bupati Kuansing, KPK Temukan Dokumen Penting
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penggeledahan erkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penggeledahan berlangsung sejak Sabtu 4 Juli 2026 hingga Senin 6 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru," kata Budi, Selasa (7/7/2026).
Di Kuansing, tim penyidik KPK menyasar sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, serta Kantor Dinas Perkebunan.
Selain kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas sejumlah tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), ZKN, dan ARD.
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," terang Budi.
Sementara di Kota Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi.