Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025 ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang dilimpahkan yaitu Samin Tan (ST) selaku benefician owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, dan HZ selaku selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Advertisement
"Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menambahkan, perbuatan keempat tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain itu, perbuatan tersangka dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kembali Ditahan 20 Hari ke Depan
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar, primar: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 23 Juli 2026 sampai 11 Agustus 2026.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," tutup Anang.