Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Keputusan hakim direspons kubu Jokowi.
Sekadar diketahui, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai JPU tidak cermat menyusun dakwaan. Sebab jaksa memasukkan dua pasal mengatur delik yang sama, namun berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, sebagai dakwaan alternatif. Dua pasal itu ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru.
Advertisement
“Kita kembalikan ke pihak Jaksa. Jadi memang sekarang dalam masa transisi KUHAP lama dan baru, dam itu dikenal namanya Lexa Foreo,” ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
“Jadi mana undang-undang yang menguntungkan terdakwa, itulah yang akan digunakan. Tapi kembali lagi mungkin nanti silakan tim jaksa akan kembali mengkaji ini dengan melihat putusan sela yang baru dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur."
Menurut Rivai, poin-poin dakwaan sebenarnya bisa diperbaiki jaksa dan nantinya diserahkan kembali ke PN Jaktim. Meski diakuinya, proses perbaikan itu pasti memakan waktu.
“Tinggal diperbaiki, ajukan lagi itu kembali ke pihak Jaksa. Tapi kembali lagi, kita hormati. Tentunya mereka harus ada semacam expose internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstitusi perselaan seperti apa,” ujarnya.
Terkait berapa lama perbaikan umumnya dilakukan, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan seluruhnya pada pihak JPU.
"Sebenarnya kalau mau bicara hitungan hari, hitungan hari selesai. Karena tinggal merubah pasal saja. Kan bicara KUHAP lama, KUHAP baru diminta konsisten,” ucap dia.
Eksepsi Dokter Tifa Diterima
Sebelumnya, eksepsi Dokter Tifa sebelumnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa mengaku bersyukur.
Tifa kemudian mengaku mendapat penguatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus lulusan S1 Jokowi yaitu berupa transkip dokumen nilai.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap SKS berjumlah 161. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ucap Tifa.
Tak hanya itu, dia juga mengaku mendapatkan bukti terlihat jelas di mana pada warna materai tertempel di ijazah Sarjana Jokowi.
“Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” kata Tifa.
“Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai warnanya merah dengan nilai Rp 500 dan bukan hijau nilainya Rp 100. Ijazah yang menggunakan material hijau dengan nilai Rp 100 itu adalah ijazah sarjana muda,” tegas dia.