Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi di media sosial mengenai pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan informasi tersebut bukan kebijakan baru. Dia mengatakan, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.
“Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.
Bukan Kebijakan Baru
Menurut Wibowo, ban yang sudah gundul memang dapat dikenai sanksi karena termasuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, ketentuan itu sudah lama berlaku dan bukan kebijakan yang baru diterapkan Polri.
Dia juga menegaskan, ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.
“Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri,” tegasnya.
Selain itu, Wibowo mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur kondisi ban kendaraan. Dalam aturan tersebut, kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.
Dia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Masyarakat juga diminta memperoleh informasi seputar aturan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri.