Liputan6.com, Jakarta - Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi sidang perdana terkait dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi kurun waktu 2021 hingga 2026.
Advertisement
Pada dakwaan pertama, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya.
"Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dikutip dari Antara. Kamis (23/7/2026).
PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan terdakwa. Pengadaan itu terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
Pada dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp 2,8 miliar.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fadia Tak Melawan
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Fadia Arafiq menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.
Fadia Tak Melawan
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Fadia Arafiq menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.