Liputan6.com, Jakarta - Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas, Hefrizal Handra memaparkan besaran penghasilan dosen di lingkungan kampusnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 21 Juli 2026.
"Untuk dosen saja ini, non jabatan fungsional, yang belum punya jabatan fungsional, itu tercatat bahwa take home pay terendahnya adalah Rp 5.400.000,00 per bulan. Tapi juga ada yang tertinggi, itu Rp 9.900.000, rata-rata Rp 7.200.000. Ini catatannya adalah bagi mereka yang sudah 100% menjadi pegawai Universitas Andalas, karena ASN atau PNS itu juga ada yang masih CPNS, dan juga ada yang dosen tetap yang masih dalam status sebagai percobaan," kata dia.
Advertisement
Hefrizal juga mengungkapkan, untuk asisten ahli itu yang terendah Rp 8.000.000, yang tertinggi Rp 23.000.000, di mana rata-rata dosen mendapatkan Rp 14.300.000.
"Untuk lektor, terendah Rp 11.000.000, tertinggi Rp33.000.000, rata-rata Rp 20.900.000," ungkap dia.
Sementara, lanjut Hefrizal, untuk guru besar itu Rp 24.800.000 yang terendah, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 60.700.000, di mana rata-rata take home pay yang diterima mencapai Rp 41.000.000.
"Kita bisa lihat di sini komponen THP itu, untuk dosen jabatan, non jabatan fungsional yang terendah itu, gaji pokok, satu tahun mereka terima Rp 34.000.000. Ini rata-rata sekitar Rp 2.800.000 per bulan. Tapi mereka juga terima THR dan gaji ke-13, termasuk juga pegawai tetap Unand. Mereka kita berikan THR dan kita berikan gaji ke-13. Tunjangan melekat antara lain tunjangan fungsional dan berbagai tunjangan tambahan ya, sesuai dengan gaji," jelas Hefrizal.
Gugat Gaji Dosen
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.