Liputan6.com, Jakarta - Di tengah keputusannya mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan, Hotman Paris Hutapea mengaku siap menghadapi laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan sedang diusut Polda Metro Jaya. Pengacara kondang itu menegaskan tidak akan menghindari proses hukum apabila kepolisian memanggilnya untuk diklarifikasi sebagai terlapor.
"Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah," kata Hotman dalam konferensi pers digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Advertisement
Hotman mengaku tidak khawatir dengan laporan dilayangkan sejumlah organisasi wartawan. "Don’t worry lah. Don’t worry," ujar dia.
Bantah Menghina Wartawan
Hotman membantah telah menghina profesi wartawan. Menurut dia, ucapan dipersoalkan organisasi wartawan ditujukan kepada seorang individu saat itu terus mengajukan pertanyaan, bukan kepada organisasi maupun institusi pers.
"Kalau gue bilang ‘lu ngerti nggak sih?’, itu artinya ‘lu’ siapa? Ya kau kan, perorangan. Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers,” kata Hotman.
Hotman juga menilai laporan diajukan organisasi wartawan tidak memiliki dasar hukum kuat. Menurut dia, persoalan tersebut merupakan delik aduan menyangkut hubungan antar individu.
"Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata ‘lu’ berarti kamu, perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers,” ujar Hotman.
Hotman juga membantah tudingan telah menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dipersoalkan pelapor.
"Nggak menghalangi kok. Ada dia. Kok dihalangi? Justru dia sudah nunggu empat jam dan tetap bisa bertanya,” kata Hotman.
Menurutnya, pernyataan dipersoalkan muncul setelah dia berulang kali menjawab pertanyaan sama.
"Saya sudah terangin bolak-balik dia nggak ngerti. Harusnya saya bilang ‘lu ngerti nggak sih?’. Yang keluar malah ‘lu punya otak nggak sih?’. Itu ditujukan ke oknum perorangan,” kata dia.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.