Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia buka-bukanan soal gaji dosen di universitasnya. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa 21 Juli 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam penjelasannya secara daring, dosen di UGM terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap, baik itu ASN maupun non ASN yang memiliki jalur pengembangan karier (career path) yang sama dengan kesempatan yang setara.
Advertisement
Ovi juga menjelaskan, sistem remunerasi di UGM terdiri atas tiga komponen, yakni pay for person (P1) berupa gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai status, pangkat, dan golongan, pay for position (P2) berupa tunjangan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, serta pay for performance (P3) berupa insentif dan benefit berdasarkan capaian kinerja.
"Secara singkat bahwa komponen penghasilan yang terdiri dari penggajian dan tunjangan itu ada 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua, dan secara ringkas kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal. Jadi, ada yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan," kata dia dalam persidangan.
Ovi juga menjelaskan bahwa selain kompensasi tetap, dosen juga menerima komponen insentif, seperti insentif penelitian, publikasi, dan kinerja. Selain itu, terdapat komponen penghasilan yang bersifat variabel, antara lain honorarium kelebihan beban mengajar, pembimbingan atau pengujian, serta honorarium lainnya.
UGM juga memaparkan rata-rata penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari tenaga pengajar, asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar.
Sumber pembiayaan penghasilan dosen berasal dari tiga sumber, yakni BPPPTNBH untuk gaji, tunjangan melekat, serta gaji ke-13 dan ke-14. Kemudian APBN untuk tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (serdos), dan tunjangan kehormatan. Lalu ada dari universitas untuk komponen penghasilan lainnya.
"Dan kalau kita lihat penghasilan dosen rata-rata per bulan untuk ASN atapun atapun non ASN itu sudah disetarakan untuk berbagai jenjang jabatan. Contohnya untuk tenaga pengajar, seorang ASN akan mendapatkan take home pay Rp 21.000.000, sekitar Rp 21.000.000. Sedangkan untuk non-ASN ini juga sekitar Rp 20.103.000. Jadi,hampir mirip," ungkap Ovi.
"Asisten ahli ini Rp 25.000.000 di kedua ASN ataupun non ASN. Lektor Rp 33.000.000 sampai Rp 34.000.000,00 rata-rata. Lektor kepala ini antara Rp 38.000.000 sampai Rp 39.000.000. Sedangkan untuk guru besar ini antara Rp 45.000.000 hingga Rp 50.000.000 per bulan," sambungnya.
Ovi mengungkapkan, besaran tunjangan fungsional dosen berdasarkan jabatan akademik ini masih sesuai dengan PP Nomor 65 Tahun 2007.
"Jadi, sudah hampir 19 tahun yang lalu tentang tunjangan dosen dengan besaran yang tidak mengalami kenaikan. Jadi, kalau kita lihat ini untuk jabatan, besarnya tunjangan jabatan untuk guru besara dalah Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000 dan jabatan asisten ahli Rp 375.000," jelas dia.
Karena itu, Ovi mengusulkan ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
"Yang pertama adalah penambahan kuota untuk pelaksanaan sertifikasi dosen, bagi dosen yang belum memperoleh serdos. Yang kedua adalah peninjauan2 ulang besaran tunjangan fungsional dosen. Dan yang ketiga adalah peninjauan ulang untuk kenaikan gaji pokok dosen," kata dia.
Gugat Gaji Dosen
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.