KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Juli 2026, 10:35 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Rabu 22 Juli 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan.

"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husen di Gedung KPK Merah Putih, dikutip Kamis (23/7/2026).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap ketiga Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli s.d. 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi, pada Desember 2022 lalu, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

Pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 (empat) orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.

Mirisnya, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan mantan wakilnya Anwar Sadad serta Achmad Iskandar terlibat. Bahkan, Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran.

Kusnadi menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

Dalam pertemuan itu, diputuskan Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022. Dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada lima korlap. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP), korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Kemudian, SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

Kelima korlap tersebut kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya