Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anak punk berinisial FA alias K di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka adalah selebgram Mondy Tatto atau Mondy Punk.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto mengatakan, kedua tersangka yakni DD alias D dan DRA alias M, ditangkap di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Advertisement
“Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan dua orang pelaku berinisial DD alias D dan DRA alias M,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dimas, peristiwa itu berawal pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Tak lama kemudian DD datang bersama DRA dengan mengendarai sepeda motor milik perempuan tersebut. Korban kemudian bermaksud meminjam motor itu. Permintaan tersebut diduga memicu cekcok hingga berujung perkelahian.
Menurut Dimas, korban dan DD diduga saling memukul serta bergulat di jalan. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha melerai, namun keributan terus berlangsung.
Di tengah perkelahian itu, Mondy Tatto atau Mondy Punk diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, DRA diduga memukul, menarik kaki serta menjambak rambut korban. Kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi,” ujar Dimas.
Meninggal Seusai Dikeroyok
Setelah para pihak berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta kaitan antara peristiwa tersebut dan kondisi korban berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terkait,” kata Dimas.
Dalam penyidikan, polisi menyita satu flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan kejadian itu. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dimas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti. "Status bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas dia.