Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan RRI

Kasus pengadaan antena pemancar RRI diduga rugikan negara miliaran rupiah.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 23 Juli 2026, 08:59 WIB
Kejari Kota Depok saat menjelaskan terkait adanya dugaan korupsi pada pemancaran siaran luar negeri RRI di wilayah Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan korupsi pada Radio Republik Indonesia (RRI). Adapun tersangka berinsial W dan M melakukan dugaan korupsi pada rencana pengadaan siaran luar negeri di wilayah Cimanggis, Depok.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohammad Ihsan Pasamula mengatakan, Kejari Kota Depok telah menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi. Diduga terjadi tindakan korupsi pada pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic, pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik LPP RRI di Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara berinisial W dan M," ujar Ihsan di kantor Kejari Kota Depok, Kamis (23/7/2026).

Ihsan menjelaskan, tersangka W merupakan pejabat pembuat komitmen dan memiliki jabatan sebagai Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI. Adapun tersangka M merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri, sebagai penyedia barang dan jasa tersebut.

"Kasusnya pada November 2021, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung, terhadap pengadaan antena rotatable log periodic yang dikerjakan PT CPM selaku penyedia barang dan jasa," jelas Ihsan.

Berdasarkan hasil investigasi Kejari Kota Depok, sebelumnya PT CPM pernah mengikuti tender pengadaan barang Juli 2021. Pada saat itu, PT CPM dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

"Selanjutnya pada tanggal 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, dan pada tanggal 10 November 2021," terang Ihsan.

Meskipun sebelumnya tidak lolos pada tender, diduga W memuluskan dan menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pengadaan antena pemancar siaran luar negeri. Selanjutnya kedua tersangka melakukan penandatangan surat perjanjian nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021.

"Nilai kontrak sebesar Rp 26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, dari 10 November 2021 sampai dengan 9 Maret 2022," jelas Ihsan.

Pada pelaksanaannya pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100 persen, namun faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79 persen pada 31 Desember 2021. PT CPM didapati tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tangani.

"Terindikasi adanya mark up sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Ihsan.

 

Pembayaran Tak Sesuai Prestasi

Kantor Kejari Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Kejari Kota Depok mendapati tersangka W selaku PPK mengarahkan spesifikasi kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Diduga tersangka W menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan.

"Tersangka M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, mengajukan tagihan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, memperoleh keuntungan tidak sah, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut kepada PPK," ungkap Ihsan.

Ihsan menegaskan, akibat dari perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat. Kejari Kota Depok mengestimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Ini estimasi aja, mungkin sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 8 miliar, itu estimasi aja ya, tapi masih dalam proses penghitungan," tegas Ihsan.

Kejari Kota Depok menjerat kedua tersangka dengan pasal 603 KUHP dan subsidair pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan," tutur Ihsan.

Saat disinggung terkait adanya kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, Ihsan menilai tidak menutup kemungkinan akan adanyanya tersangka lainnya. Kejari Kota Depok sedang mendalami pemeriksaan saksi dan alat bukti lain untuk mengungkap lebih luas kasus dugaan korpsi pengadaan pemancar siaran pada RRI di wilayah Cimanggis.

"Tidak menutup kemungkinan ini ada pihak lain yang dijadikan tersangka. Nanti kita sampaikan juga perkembangannya," pungkas Ihsan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya