Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU, Usut Emas 74 Kg di Rumah Febrie

Kejagung juga telah memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Juli 2026, 08:38 WIB
Barang bukti uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kg di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budi Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan baru tersebut dilakukan Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dalam penyidikan itu, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.

 

Pemeriksaan Ulang Febrie

Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).

Anang menambahkan, proses pemeriksaan turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, hadir pula perwakilan Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri masih terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya