S&P Luncurkan Indeks Kripto Baru, Bitcoin dan XRP Tak Masuk

S&P memperkenalkan indeks kripto baru yang menilai proyek berdasarkan pendapatan protokol, bukan sekadar kapitalisasi pasar.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 23 Juli 2026, 18:15 WIB
Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - S&P Dow Jones Indices bersama perusahaan investasi aset digital Pantera Capital meluncurkan indeks aset digital baru yang berfokus pada jaringan blockchain dan protokol kripto berdasarkan pendapatan protokol (protocol revenue).

Pendekatan ini berbeda dari sebagian besar indeks kripto yang selama ini menggunakan kapitalisasi pasar atau harga token sebagai acuan utama.

Dikutip dari CoinMarketCap, Kamis (23/7/2026), indeks tersebut dikembangkan dari S&P Cryptocurrency Broad Digital Asset Index. Dalam proses seleksinya, aset digital harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki tingkat pendapatan protokol minimum, kapitalisasi pasar tertentu, serta likuiditas yang memadai.

Setelah lolos seleksi, setiap jaringan blockchain akan diperingkat berdasarkan total pendapatan protokol yang dihasilkan selama dua kuartal sebelumnya. Selanjutnya, bobot masing-masing aset ditentukan berdasarkan kapitalisasi pasar yang telah disesuaikan.

Dalam metodologi tersebut, aset terbesar dibatasi memiliki bobot maksimal 35%, sedangkan konstituen lainnya maksimal 20%. Komposisi indeks juga akan ditinjau dan diseimbangkan kembali (rebalancing) setiap tiga bulan.

S&P Dow Jones Indices dan Pantera Capital menyebut indeks ini ditujukan bagi investor institusi. Indeks tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan produk investasi maupun sebagai tolok ukur bagi portofolio investasi yang dikelola secara aktif.

"Metodologi indeks ini memprioritaskan jaringan blockchain yang menghasilkan pendapatan protokol dalam jumlah besar, sehingga bertujuan memberikan eksposur kepada investor terhadap proyek-proyek yang menciptakan aktivitas ekonomi nyata, bukan sekadar nilai yang bersifat spekulatif," tulis S&P.

 

Berisi 18 Aset Digital

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Pada peluncuran perdananya, indeks tersebut berisi 18 aset digital. Lima konstituen dengan bobot terbesar adalah Ether (ETH), BNB (BNB), Solana (SOL), TRON (TRX), dan Hyperliquid (HYPE).

Menariknya, Bitcoin (BTC) dan XRP tidak masuk dalam indeks baru tersebut, meskipun keduanya merupakan aset utama dalam S&P Cryptocurrency Broad Digital Asset Index.

Kedua aset itu tidak memenuhi kriteria seleksi yang didasarkan pada pendapatan protokol, sehingga tidak masuk dalam komposisi indeks.

Sebagai informasi, S&P Dow Jones Indices merupakan salah satu penyedia indeks keuangan terbesar di dunia yang dikenal melalui indeks S&P 500. Sementara itu, Pantera Capital merupakan perusahaan investasi yang berfokus pada startup blockchain, aset digital, serta berbagai strategi investasi kripto.

Melalui pendekatan baru ini, S&P ingin membedakan proyek blockchain yang benar-benar menghasilkan aktivitas ekonomi dengan aset digital yang pergerakan nilainya lebih banyak didorong oleh spekulasi pasar.

 

Indeks yang Diluncurkan Sebelumnya

Peluncuran indeks terbaru ini memperluas kiprah S&P Dow Jones Indices di industri aset digital. Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, perusahaan tersebut memperkenalkan S&P Digital Markets 50 Index, yang menggabungkan 15 mata uang kripto dengan 35 perusahaan publik yang bergerak di sektor aset digital.

Hadirnya indeks baru ini juga mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan tolok ukur aset digital yang memenuhi standar investor institusi. Seiring semakin banyaknya lembaga keuangan tradisional yang menawarkan produk berbasis kripto dan berkembangnya aset yang ditokenisasi (tokenized assets), permintaan terhadap indeks yang lebih kredibel terus meningkat.

Awal tahun ini, Hashdex meluncurkan Nasdaq Crypto Index US ETF, yang menjadi ETF kripto spot multi-aset pertama di Amerika Serikat. Franklin Templeton kemudian mengikuti langkah tersebut dengan menghadirkan reksa dana indeks yang memberikan eksposur terhadap Bitcoin dan Ether berdasarkan bobot kapitalisasi pasar.

Pada April lalu, MarketVector Indexes bersama Coinbase Asset Management juga memperkenalkan Coinbase Store of Value Index, yang menggabungkan Bitcoin dan emas yang telah ditokenisasi menggunakan metode pembobotan berdasarkan volatilitas terbalik (inverse volatility).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya