BI Tegaskan Tak Larang Beli Dolar AS di Atas US$ 10.000

BI bantah isu batasi transaksi dolar AS. Nasabah tetap bisa beli valas di atas US$ 10.000 per bulan dengan menyertakan dokumen pendukung.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 22 Juli 2026, 20:50 WIB
Karyawan bank menunjukkan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak pernah melarang masyarakat untuk membeli valuta asing (valas), termasuk dolar Amerika Serikat (AS), di atas nilai US$ 10.000. BI menjelaskan bahwa aturan yang berlaku hanyalah kewajiban bagi nasabah untuk melampirkan dokumen pendukung (underlying document) apabila total pembelian valas melebihi US$ 10.000 dalam kurun waktu satu bulan.

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, mengatakan bahwa ketentuan tersebut diterapkan semata-mata untuk memenuhi prinsip kepatuhan (compliance) serta mencegah praktik spekulasi di pasar valas, bukan untuk membatasi transaksi masyarakat.

“Saya ingin tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apa pun. Yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi US$ 10.000 dalam satu bulan, maka transaksi tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung,” tegas Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, Rabu (22/7/2026).

Syarat Dokumen Pendukung

Thomas menjelaskan, dokumen pendukung yang dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil nasabah, seperti:

  • Tagihan biaya pendidikan di luar negeri.
  • Invoice pembayaran barang atau jasa dari luar negeri.
  • Tagihan biaya pengobatan di luar negeri.
  • Dokumen sah lainnya yang menunjukkan tujuan penggunaan dana.

“Bank Indonesia sudah memberikan sosialisasi kepada perbankan sehingga seharusnya informasi ini dapat diklarifikasi langsung oleh pihak bank. Sekali lagi saya tekankan, tidak benar ada pelarangan. Kebijakan ini semata-mata untuk kepatuhan dan mengurangi spekulasi,” tambahnya.

 

Perkuat Penggunaan Renminbi (RMB)

Seorang teller menunjukan mata uang Yuan di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain meluruskan isu pelarangan valas, Thomas menyampaikan bahwa BI terus memperkuat implementasi Local Currency Transaction (LCT) guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Salah satu langkah konkritnya adalah menunjuk clearing bank Renminbi (RMB) bersama People’s Bank of China (PBOC) demi meningkatkan likuiditas RMB di pasar domestik.

BI juga tengah menyiapkan produk swap lindung nilai (hedging) dalam mata uang RMB agar para pelaku usaha dan nasabah dapat memenuhi kebutuhan valas Tiongkok tersebut secara langsung di pasar domestik tanpa harus mengonversikannya terlebih dahulu ke dolar AS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya