Syarat Bedah Rumah Dipermudah, Menteri PKP Ubah Aturan

Menteri PKP Maruarar Sirait permudah syarat alas hak program Bedah Rumah. Cukup bukti keterangan kades, tak wajib sertifikat.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 22 Juli 2026, 11:47 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait. (Dok. Kementerian PKP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), ingin syarat kepemilikan tanah untuk penerima program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dipermudah. Syarat alas hak yang terlampau rumit dinilai kerap menjadi penghambat utama dalam penyerapan bantuan tersebut.

Langkah ini diambil Ara setelah berdiskusi intensif dengan DPR RI, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial.

"Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyatnya. Dan kita tidak ragu-ragu melakukan itu untuk kebaikan rakyat," ujar Ara dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Lewat wacana perubahan aturan ini, calon penerima tak lagi diwajibkan menyetor sertifikat hak milik, girik, atau sejenisnya. Nantinya, bukti penguasaan lahan cukup dilampirkan dengan surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah setempat.

"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting," kata Ara.

Syarat Utama Penerima Program BSPS

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani. (Liputan6.com/Maulandy)

Berdasarkan ketentuan Kementerian PKP, syarat utama penerima program BSPS adalah memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

Program BSPS sendiri merupakan dana stimulan dari pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperbaiki atau membangun rumah baru secara swadaya dan bergotong royong.

Demi menjaga ketepatan sasaran, Kementerian PKP juga terus memperkuat tata kelola program ini. Salah satunya lewat kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memutakhirkan data penerima menggunakan platform digital "Go PKP".

Selain itu, transparansi belanja bahan bangunan ditata dengan mewajibkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) memilih sendiri toko atau penyedia material, dengan pengawalan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Komitmen pemerintah memperluas jangkauan rumah layak huni terlihat dari lonjakan kuota BSPS yang naik drastis pada tahun 2026 menjadi 400.000 unit, dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 45.000 unit. Tak berhenti di situ, Ara mengungkapkan usulan anggaran tahun 2027 mendatang bakal diprioritaskan untuk menyasar hingga 2 juta unit rumah swadaya di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya