Polisi Segera Panggil Hotman Paris Terkait Laporan Wartawan

Polisi Beri Sinyal Akan Periksa Hotman Paris terkait penghinaan terhadap profesi wartawan

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 22 Juli 2026, 08:39 WIB
Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Hotman Paris

Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera melayangkan panggilan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan yang diajukan sejumlah organisasi wartawan, salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

BACA JUGA: Dianggap Rendahkan Wartawan, Hotman Paris Minta Maaf

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik saat ini masih mempelajari materi laporan yang telah diterima. Selain itu, polisi juga mendalami keterangan pelapor dan barang bukti yang diserahkan.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti,” kata Budi, Rabu (22/7/2026).

Saat dikonfirmasi apakah setelah proses tersebut penyidik akan memanggil Hotman Paris sebagai terlapor, Budi membenarkan.

“Iya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat polisikan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

Laporan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial.

“Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, perkara tersebut diperkirakan akan ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia juga meminta dukungan insan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” ujarnya.

 

Bukti Rekaman Video

Dalam pelaporan itu, PWI menyerahkan rekaman video yang dinilai berisi pernyataan yang menghina profesi wartawan.

Setelah berkoordinasi dengan penyidik, laporan dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tadi kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP,” kata Edison.

Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Edison menilai hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

“Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan, nanti hakim yang menilai,” ujarnya.

Meski demikian, Edison membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman Paris.

“Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita tidak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not,” katanya.

Edison mengungkapkan, hingga kini HotmanParis belum pernah menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung.

“Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apa pun. Bahkan wartawan yang ada di situ pun tidak pernah dihubunginya secara pribadi untuk meminta maaf, hanya membuat video di Instagram,” ujarnya.

Menurut Edison, peluang mediasi tetap terbuka apabila disertai niat baik.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus, ya well, mari. Jadi ini juga pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan asal bicara seolah paling hebat,” tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya