Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Lalu Ahmad Zaini keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.03 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Advertisement
Lalu kemudian dibawa oleh penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan.
Seperti saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/7/2026) malam, Lalu kembali memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Ia tidak ditahan seorang diri. KPK juga menahan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman.
Kronologi Perkara Bupati Lombok Barat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjabarkan kronologi detail OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Achmad Taufik menjelaskan, pada pertengahan Juli 2026, Tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa Sudirman, yang juga Direktur PT AMGM, melakukan penarikan uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Bupati Lombok Barat.
"Kemudian pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset, termasuk kendaraan, uang, dan lainnya," kata Achmad Taufik.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, tim mengamankan sejumlah 19 orang di wilayah Lombok Barat dan dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB. Selain itu, tim juga mengamankan 1 orang lainnya di wilayah Jakarta.
Kemudian sejumlah 8 orang di antaranya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yaitu antara lain
1. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini,
2. Direktur Utama PT AMGM Sudirman
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawati
4. Ajudan Bupati, Lalu Fathon Ahimsa
5. Ajudan Sudirman, Satria Adha
6. Driver Sudirman atas nama Samuin
7. Bendahara CV DKK atas nama Junaidi
8. Dirut PT MSI atas nama Alvonsus Gani.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar dengan rincian uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar.
"Uang tunai di rumah Junaidi senilai Rp 20 juta," kata Achmad.
Kemudian uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta; 4). Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar. Lalu satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar dan kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.
Achmad Taufik juga menjelaskan adanya penerimaan selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, yakni gratifikasi dari Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini di antaranya, pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 750 juta.
"Selanjutnya, masih di tahun 2025, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati," katanya.
Kemudian Sudirman memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp 250 juta.
"Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman," katanya.