Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku, Cek Aturannya

Sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta hari ini, Rabu (22/7/2026). Cek jam operasional dan ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

oleh Nadia AnatasyaDiterbitkan 22 Juli 2026, 07:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (22/7/2026). Pengendara diimbau memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan tersebut berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlangsung pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Selain itu, pengendara disarankan merencanakan perjalanan lebih awal agar terhindar dari kepadatan lalu lintas pada jam pemberlakuan ganjil genap.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Pada hari ini, Rabu (22/7/2026), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sistem ganjil genap diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikecualikan dari pemberlakuan aturan tersebut.

Selain kendaraan pribadi terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik berbasis baterai, angkutan umum, kendaraan dinas tertentu, serta kendaraan lain yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Perhubungan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya apabila terdapat perubahan kebijakan terkait pemberlakuan sistem ganjil genap.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (22/7/2026). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya