Pemprov DKI Tutup Zona Aktif Pembuangan Bantargebang

Teknologi geomembrane disiapkan untuk tekan dampak lingkungan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 21 Juli 2026, 09:30 WIB
Pemasangan geomembrane di TPST Bantargebang. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah tersebut ditandai dengan penutupan dua zona aktif pembuangan sampah menggunakan media pelindung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses ini akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill. Tahapan awal sistem controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, (17/7/2026), di mana media penutup dipasang di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem itu dilakukan dengan mekanisme pergantian titik pembuangan sampah setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akan ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill.

“Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali,” ujarnya.

Setelah tahap penutupan menggunakan media pelindung, Pemprov DKI akan melanjutkan pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada timbunan sampah sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.

Dudi mengatakan, pelaksanaan penutupan zona pembuangan dengan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.

“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” jelas Dudi.

 

 

Dapat Dukungan Perusahaan

Pemasangan geomembrane di TPST Bantargebang. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pada tahap awal, lanjut Dudi, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menilai keterlibatan dunia usaha penting untuk memastikan kebutuhan material di lapangan dapat terpenuhi sesuai standar teknis, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sampah Jakarta membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap,” kata Dudi.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber. Dudi berujar bahwa pembenahan pengelolaan sampah di hilir melalui penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat.

“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Dudi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya