Niat Jual Motor, Pria Lampung malah Diborgol dan Disekap

Korban disekap kawanan begal bermodus CoD.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 19 Juli 2026, 19:03 WIB
Dua begal curi sepeda motor milik pria di Lampung Selatan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus begal bermodus transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus itu, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku pertama berinisial BM (47).

"Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial SC (24), warga Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda," kata Stefanus, Minggu (19/7/2026).

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Saat itu, korban Agus Candra Jaya datang untuk menemui seseorang yang mengaku hendak membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru didatangi tiga pelaku yang langsung menodongkan senjata api.

Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil. Keduanya diborgol, mata dilakban, sebelum para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU serta telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

"Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya," jelasnya.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari pemeriksaan terhadap BM, polisi kemudian menangkap SC. Polisi juga mengungkap satu pelaku lainnya berinisial MF yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang sebelumnya disita Polres Lampung Timur, berupa satu unit mobil Honda Mobilio abu-abu, satu borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi pembegalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi begal bermodus COD," bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya