Ketika Pornografi Merambah Negeri

Pornografi di Indonesia berkembang dengan cepat, bahkan tak terkendali. Lantaran itulah regulasi yang tegas seperti Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi dipandang perlu segera diberlakukan.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Juli 2004, 04:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Fakta menunjukkan reformasi dan keterbukaan yang dimiliki Indonesia sejak lengsernya Soeharto, telah melahirkan "anak haram" bernama pornografi. Medium pornografi yang cukup populer di masyarakat belakangan ini adalah tabloid panas, internet, dan piringan cakram padat (VCD) atau cakram padat digital (DVD) porno.

Tabloid panas lahir bersamaan munculnya kebebasan pers di era reformasi. Saat itu jumlahnya diperkirakan mencapai 200 tabloid. Namun, seiring perkembangan dan persaingan yang cukup ketat tabloid yang mengekspose syahwat kini tinggal sekitar 20 saja. Di antara tabloid yang mengundang naluri manusia yang paling rendah itu adalah Lelaki, Bliz, Sexy, Lipstik, Prahara, dan Buah Bibir.

Beberapa pengelola tabloid syur yang dihubungi SCTV, baru-baru ini, umumnya menyatakan bahwa bisnis tabloid seperti itu memang cukup menjanjikan. Mengelola media massa panas hanya dalam satu tahun setengah, modal bisa balik. Kondisi ini tidak seperti media massa umum yang sulit balik modal, bahkan tak jarang gulung tikar.

Namun, menurut pengelola Tabloid Sexy, Haris Mukandar, tabloid panas kemungkinan tidak bisa bertahan bila Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi diberlakukan. Untuk menyikapi kemungkinan tersebut, menurut Haris, Sexy akan diubah menjadi media hiburan.

Pada prinsipnya pengelola yakin bahwa seks, kekerasan, dan kriminalitas adalah bumbu media yang sudah ada sejak zaman baheula. Bahkan di luar negeri seks menjadi menu utama sebuah media. Cuma yang menjadi permasalahan media syur di Indonesia bebas beredar, bahkan dapat dibeli anak-anak di bawah umur.

Menurut pengamat media massa Ade Armando, menghapus pornografi sama sekali dari Indonesia tidak mungkin. Jalan keluarnya adalah melakukan pembatasan-pembatasan. Penegakan aturan memang sangat diperlukan karena di negara yang menganut paham liberal saja pengaturannya sangat ketat.

Antara model yang berani pose vulgar atau telanjang dengan media memang terjalin simbiosa mutualisma, saling menguntungkan. Bagi perempuan model tampil di tabloid sebenarnya adalah upaya mengiklankan diri sehingga harga penawaran semakin tinggi. Maklum model yang berani tampil vulgar di tabloid syur pada umumnya adalah juga pekerja seks. Sedangkan tabloid diuntungkan dengan model karena pose mereka dapat menarik perhatian pembeli. Uniknya, tabloid porno yang beredar tidak mencantumkan alamat jelas. Mereka juga umumnya sangat tertutup untuk diwawancarai.

Selain media cetak, dunia pornografi juga sudah merambah ke pasar global melalui dunia maya atau internet. Saat ini diperkirakan ada 200-an situs porno lokal baik isi tampilan maupun pengelolanya. Ada yang resmi, ada pula yang setengah resmi dengan memanfaatkan domain gratisan. Bahkan ada yang memanfaatkan celah di dunia maya seperti praktik carding.

Beberapa situs pernah digrebek satuan cyber crime Markas Besar Polri. Tapi situs-situs seperti ini tumbuh kembali dengan subur. Bahkan kantor berita Associated Press pernah menyebut Indonesia bakal menjadi surga pornografi berikutnya selain Rusia.

Hasil sebuah penelitian menunjukkan bahwa 70 persen laki-laki kantoran melihat situs porno di tempat kerjanya. Mereka umumnya beralasan, melihat situs porno sebagai pekerjaan iseng untuk melepas ketegangan atau menunggu jalan terbebas dari macet. Situs porno lokal yang cukup populer di antaranya www.ayamkampung.com, www.nonamanis.com, www.pramuria.net, www.17tahun.com, dan www.indonsianbeauties.com.

Menurut pengamat telematika Roy Suryo, di awal reformasi website porno asli domestik sempat mencapai 250 situs. Namun kini jumlahnya hanya sekitar 160. Roy juga belum dapat membuktikan situs porno domestik tersebut sudah menjadi kejahatan yang terorganisir atau belum.

Namun, Roy memastikan hampir semua domain situs porno adalah ilegal dan mendaftar dengan kartu kredit hasil curian atau carding. Selain itu kalaupun ada situs yang membeli domain secara resmi biayanya juga diambil dengan cara mencuri kartu kredit orang lain.

Polisi tentu saja kesulitan untuk mengusut kejahatan di dunia maya ini. Apalagi kalau server atau provider-nya berada di luar negeri. Bila yang terjadi demikian, mereka tidak akan tersentuh hukum Indonesia.

Medium pornografi lain yang murah meriah dan terjangkau masyarakat hingga ke kalangan bawah adalah VCD dan DVD porno bajakan. Tentu saja pusat segala yang berbau porno semacam ini sudah sangat dikenal yaitu di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Jutaan keping VCD dan DVD porno bajakan memang diperdagangkan setiap hari di sana.

Transaksi ilegal ini melibatkan ribuan pedagang besar dan kecil. Perputaran uangnya mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Polisi seolah berdiam diri melihat perdagangan keping porno di Glodok. Buktinya, keping-keping itu diperdagangkan secara terbuka di kios-kios pedagang yang hanya berjarak 10 meter dari kantor polisi.

Penggerebekan memang kerap dilakukan tetapi pabrik besarnya seolah tak pernah tersentuh. Terbukti sampai hari ini jutaan keping VCD dan DVD porno masih mengalir ke pasar bajakan terbesar di Asia Tenggara ini. Namun, digerebek satu malah muncul lagi di tempat lain.

Berdasarkan penelusuran jaringan, VCD dan DVD porno bajakan tak jauh berbeda dengan jaringan usaha lainnya mulai dari pabrik pengganda, distributor, pengepul, kepala kelompok, dan pengecer. Namun, usaha untuk membongkar jaringan pembajakan tersebut sangat sulit.

Polisi pernah membongkar jaringan Stefanus Yong Te dan Benny Simanjuntak. Namun, tetap saja VCD bajakan terus membanjiri pasaran. Ini membuktikan bahwa masih banyak jaringan pengganda VCD porno yang lebih besar.

Di Glodok, kini ada sekitar 200 kios dan puluhan lapak yang menjual cakram padat porno. Rata-rata per VCD dijual Rp 3.500 sedangkan DVD Rp 5.000. Keuntungan dari satu keping VCD adalah Rp 1.500 dan DVD Rp 2.500. Belakangan penjualan VCD dan DVD porno juga marak melalui internet.

Data dari asosiasi rekaman menunjukkan bahwa hampir 90 persen produk rekaman dikuasai para pembajak. Akibat pembajakan itu negara dirugikan sampai Rp 5 triliun. Jumlah yang bukan sedikit tentunya. Pembajakan juga marak karena alat pengganda VCD dan DVD dijual sangat bebas di Glodok. Dengan duit sebesar Rp 6 juta, alat pengganda yang menghasilkan 200 keping VCD atau DVD per jam pun bisa dibawa pulang.

Pornografi dan pembajakan di Tanah Air memang sudah tidak terkendali. Padahal, di negara liberal saja seperti Amerika Serikat benda-benda porno dijual terbatas dan tidak di tempat sembarangan. Lantaran itu kiranya regulasi yang tegas seperti Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi perlu segera diberlakukan.(YYT/Adi Prasetya dan Dono Prayogo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya