Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa dalam kasus kebakaran yang menyebabkan satu santri meninggal dan dua santri luka berat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat dilakukan mediasi agar tidak diproses hukum.
"Jadi mandeknya kasus ini karena adanya mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum dan Kemenag wilayah setempat antara pihak pondok pesantren dengan keluarga korban," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Advertisement
Menurut dia, hal ini dapat saja terjadi karena adanya faktor relasi kuasa yang timpang. Selain itu, adanya berbagai pihak yang belum memahami pentingnya penegakan hukum dalam kasus perlindungan anak.
"Adanya relasi kuasa dan dominasi, sehingga yang bertanggung jawab dalam lokasi kejadian merasa lebih baik kasus ini diselesaikan (secara kekeluargaan) daripada diperpanjang. Begitu juga dorongan berbagai pihak yang tidak memahami agar kasus ini selesai dengan damai dan mengesampingkan aspek penegakan hukum dan perlindungan khusus pada anak korban," kata Diyah sebagaimana dikutip dari Antara.
Faktor lainnya yakni adanya pelaku yang berusia anak sehingga pihak keluarga mendorong agar kasus ini selesai tanpa adanya penegakan hukum.
Kasus kebakaran ini terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada 13 Desember 2025. Namun baru dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti secara hukum pada Juni 2026.
Kebakaran tersebut menyebabkan 1 anak meninggal dunia, 2 anak luka berat yang berpotensi difabel permanen, dan 1 anak luka ringan.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni anak berhadapan dengan hukum berinisial MR (14) dan Mz sebagai pengelola pondok pesantren.