Astra Kantongi Restu Pemegang Saham Gelar Buyback Rp 8 Triliun

RUSPLB PT Astra International Tbk (ASII) menyepakati sejumlah agenda, salah satunya soal buyback saham.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 17 Juli 2026, 14:30 WIB
Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra International Tbk (ASII) mendapatkan restu pemegang saham untuk menggelar buyback atau pembelian kembali saham maksimal Rp 8 triliun. Rencana aksi korporasi itu telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, Jumat (17/7/2026).

RUPSLB PT Astra International Tbk telah menyepakati sejumlah agenda. Pertama, RUPSLB Perseroan menyetujui pengalihan sebagian saham hasil program pembelian kembali saham perseroan periode tiga yang berlangsung sejak 16 Maret 2026-15 Juni 2026. Jumlah keseluruhan tidak melebihi 100 juta saham, untuk digunakan dlaam rangka pelaksanaan program kepemilikan saham manajemen (Prohram MSOP).

Selain itu, memberi wewebang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan antara lain harga pelaksanaan atas pengalihan saham. Selain itu, jumlah atau besaran kewajiban pembayaran oleh manajemen perseroan, dengan mengacu pada ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan terkait pengalihan saham untuk pelaksanaan Program MSOP. Hal ini dengan mengacu pada ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPSLB Perseroan juga menyetujui buyback saham sesuai dengan POJK Nomor 29/2023, dengan jumlah maksimal Rp 8 triliun. Ini tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan buyback saham itu.

RUPSLB juga memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham tersebut. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidka terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham.

Adapun Presiden Direktur Astra Rudy mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini.

Astra International Bakal Buyback Saham Rp 8 Triliun

Gedung Astra. Dok Astra

Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) akan menggelar pembelian kembali saham atau buyback saham maksimal Rp 8 triliun. Perseroan akan memakai dana internal untuk melakukan buyback saham.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, (10/6/2026), pelaksanaan buyback saham akan dilakukan sejak 20 Juli 2026-16 Juli 2027. Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan buyback saham sewaktu-waktu atas pertimbangan sendiri.

Astra International menyatakan, sebagai bagian dari komitmen perseroan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, perseroan terus meningkatkan kerangka alokasi modal yang disiplin. Seiring hal itu, buyback saham merupakan salah satu instrument alokasi modal yang dapat digunakan perseroan untuk mengoptimalkan alokasi modal dan mendukung imbal hasil bagi pemegang saham dengan tetap menjaga fleksibilitas yang memadai untuk mendanai peluang pertumbuhan serta mempertahankan posisi keuangan yang kuat.

 

Pakai Dana Internal

Gedung PT Astra International Tbk (Foto: Astra)

Buyback saham tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbuka (POJK Nomor 29/2023) dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Perseroan menegaskan, jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Selain itu, jumlah saham free float atau beredar di publik setelah pelaksanaan buyback saham tidak akan menjadi kurang dari 15% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

"Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak memiliki dampak negatif yang material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan,” demikian seperti dikutip.

Untuk pelaksanaan buyback saham ini, perseroan akan memakai dana internal perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya