Mendagri Anggap Gaji Kepala Daerah Tak Sebanding Ongkos Politik, Ini Rinciannya

Gaji pokok kepala daerah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, sementara tunjangan jabatan dan biaya operasional diatur melalui regulasi tersendiri.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 17 Juli 2026, 14:18 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah secara serentak di Istana Kepresiden, Jakarta. (tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti besaran gaji kepala daerah yang dinilainya tak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Tito, gaji yang diterima kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan di luar sejumlah tunjangan.

Gaji pokok kepala daerah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, sementara tunjangan jabatan dan biaya operasional diatur melalui regulasi tersendiri.

"Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menjelaskan salah satu faktor yang dinilainya dapat mendorong kepala daerah mencari pemasukan lain setelah terpilih.

Menurut dia, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada sangat besar, sementara pendapatan resmi kepala daerah relatif terbatas.

"Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan kampanye. Biayanya tinggi," ujarnya.

"Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambung Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua praktik korupsi dipicu oleh faktor ekonomi. Menurutnya, ada pula kepala daerah yang melakukan penyimpangan karena faktor pribadi.

"Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Sudah cukup, tapi kemudian ingin lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Ada yang paham birokrasi, ada juga yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda," katanya.

 

Berapa Gaji Kepala Daerah?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok. Istimewa)

Besaran gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.

Sementara itu, gaji pokok bupati dan wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan. Adapun wakil bupati dan wakil wali kota menerima gaji pokok Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan jabatan gubernur mencapai Rp5,4 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur Rp4,32 juta per bulan.

Untuk bupati dan wali kota, tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara wakil bupati dan wakil wali kota menerima tunjangan jabatan Rp3,24 juta per bulan.

Di luar itu, kepala daerah juga memperoleh hak keuangan lain yang mengikuti ketentuan bagi pegawai negeri sipil (PNS), seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya sesuai peraturan yang berlaku.

 

Ada Biaya Operasional

Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. (Foto: Puspen Kemendagri).

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020.

Biaya tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah, antara lain untuk rumah tangga jabatan, pengadaan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, hingga biaya penunjang operasional.

Besaran biaya penunjang operasional ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nilainya berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari ratusan juta rupiah hingga persentase tertentu dari total PAD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya