Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Prof Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diangkut petugas gabungan dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (16/7/2026) petang.
Penertiban dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Advertisement
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, mengatakan petugas lebih dulu memberikan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya.
"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Ebenezer.
Menurut dia, pemilik kendaraan yang melanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Jika mengulangi pelanggaran serupa, petugas akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
Ebenezer juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.
"Kepada juru parkir liar kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ujarnya.
Mengaku Ikut Arahan Jukir Liar
Salah seorang pengendara yang kendaraannya ditertibkan, Bayhaqi, mengaku memarkirkan motornya di trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar. Ia mengaku membayar Rp3.000 agar bisa parkir lebih dekat dengan lokasi tujuan.
"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp3.000," katanya.
Pengendara lainnya, Adi Saputra, mengaku sadar telah memarkirkan motornya di atas trotoar. Namun, ia mengira tidak akan lama meninggalkan kendaraannya karena hanya menghadiri kunjungan kerja.
"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," ujar Adi