Lagi, AS Kenakan Tarif Impor 25% ke Brasil

Merasa dicurangi, pemerintah AS akan berlakukan tarif sebesar 25% mulai 22 Juli 2026 pada produk impor Brasil.

oleh Cahya Alena FauzaDiterbitkan 16 Juli 2026, 16:36 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026. (Dok. AP/Mark Schiefelbein)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan tarif impor sebesar 25% mulai 22 Juli 2026 pada produk Brasil. Negara ini dianggap telah melakukan perdagangan yang tidak adil. Keputusan ini dikatakan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer.

Melansir CNN, Kamis (16/7/2026), Greer mengatakan jika hasil investigasi yang dilakukan AS mengungkap kebijakan Brasil merugikan kepentingan masyarakat Amerika. Ini berkaitan dengan praktik perdagangan digital, tarif preferensial yang tidak adil, akses pasar etanol, dan sektor lainnya.

Bahkan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio menyatakan di media sosialnya, “Presiden Lula dan pemerintahnya belum melakukan negosiasi dengan AS dengan itikad baik,” tulis dia.

“Kebijakan ekonominya merugikan masyarakat Amerika dan Brasil. Dalam satu tahun ini, Lula lebih mementingkan egonya dibandingkan membuat kesepakatan yang akan menguntungkan masyarakat Brasil, dan tarif ini adalah ganjarannya,” sambungnya.

USTR menyebutkan jika tarif yang dirundingkan sejak bulan lalu tersebut mengecualikan produk yang dapat mengganggu rantai pasokan serta produk yang tidak diproduksi di AS. Produk yang termasuk seperti bahan baku tertentu, obat-obatan, kopi, dan masih banyak lagi.

Namun Greer menyatakan bahwa AS terbuka untuk bernegosiasi dengan Brasil untuk menyelesaikan masalah ini.

AS Batasi Surplus Perdagangan dengan Asing

Meski penundaan ini hanya sementara, keputusan Presiden AS Donald Trump yang diumumkan pada 9 April 2025 waktu setempat, memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengatur sejumlah langkah penting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Investigasi pertama AS dilaksanakan pada Juli tahun lalu. Investigasi ini didasari Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang dirancang untuk mengatur praktik asing yang memengaruhi perdagangan dan daya saing AS.

Pada bulan yang sama, Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan tarif sebesar 50% kepada Brasil, yang kemudian berkurang, dan menuduh pemerintahnya atas pelanggaran HAM. 

Trump mengancam dengan tindakan ekonomi jika Brasil tidak menghentikan persidangan terhadap mantan presiden sayap kanan mereka, Jair Bolsonaro.

Pasal 301 seringkali diberlakukan kepada negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS, contohnya China. Ekspor dari China memiliki selisih US$ 202,1 miliar, atau sekitar Rp 3,6 kuadriliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.990) dibanding impornya dari AS pada tahun lalu.

Surplus perdagangan produk AS dengan Brasil pada tahun lalu bernilai US$ 14,4 miliar, atau sekitar Rp 259 triliun. Angka ini 112,8% lebih besar dari tahun sebelumnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya