Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkuat pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar penyalurannya berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, persoalan utama Dana Otsus bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada pengelolaannya.
"Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di wilayah Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Advertisement
Ribka mengatakan, pemerintah terus melakukan pembenahan agar Dana Otsus dapat dikelola secara lebih akuntabel. Salah satu hasil perbaikan terlihat dari penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen.
Memasuki 2026, Kemendagri memperkuat sistem tata kelola bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sistem tersebut mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi sehingga penyaluran Dana Otsus dapat berjalan lebih efektif.
Ribka menyebut, hingga pertengahan 2026 seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera memenuhi persyaratan untuk pencairan tahap kedua.
Segera Selesaikan RAP
Persyaratan tersebut antara lain penyampaian laporan realisasi, laporan kinerja, serta penyusunan Rencana Aksi Percepatan (RAP). Menurut Ribka, kelengkapan dokumen tersebut penting agar penyaluran dana tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," lanjutnya.
Ribka juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan RAP, termasuk terkait pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Ia menegaskan, Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan Dana Otsus.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Dengan tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.