Bursa Ingin Kepastian Pajak ETF Emas hingga Insentif Free Float

BEI ingin penegasan mengenai pajak ETF emas yang akan dlluncurkan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 16 Juli 2026, 17:07 WIB
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong berbagai upaya pendalaman pasar modal, mulai dari mengusulkan kepastian perlakuan perpajakan bagi produk Exchange Traded Fund (ETF) emas hingga melanjutkan pembahasan insentif bagi emiten yang meningkatkan porsi saham beredar di publik (free float).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, salah satu usulan yang saat ini disampaikan kepada pemerintah adalah penegasan aturan perpajakan untuk ETF emas. Menurut dia, kepastian tersebut diperlukan agar produk investasi berbasis emas itu memiliki perlakuan yang setara dengan transaksi emas di tingkat pengguna akhir.

"Oh iya Kalau terkait ETF emas memang kami bersama dengan pelaku memang meminta penegasan terkait dengan perpajakan terkait ETF Emas," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, ditulis Kamis (16/7/2026).

Jeffrey menjelaskan, penegasan yang diharapkan bukan berupa besaran tarif pajak baru, melainkan kesamaan perlakuan pajak dengan transaksi emas fisik di pengguna akhir.

"Tentu yang dimintakan penegasan adalah bahwa perpajakannya sama dengan transaksi emas di pengguna akhir tidak ada pajaknya kan," katanya.

Menurut dia, kepastian regulasi perpajakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik ETF emas sebagai salah satu instrumen investasi di pasar modal sekaligus memperluas pilihan investasi bagi masyarakat.

Bahas Insentif Free Float

Selain ETF emas, BEI juga masih mendorong pembahasan mengenai pemberian insentif bagi emiten yang memiliki atau meningkatkan porsi free float. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian. Jeffrey mengatakan usulan insentif free float sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah. Meski demikian, implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Belum (insentif free float). Kalau itu sudah pernah diajukan (insentif free float), yang seperti saya sampaikan sebelumnya tentu dibutuhkan kajian dan dibutuhkan timing yang tepat untuk itu nantinya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan besaran insentif yang akan diberikan kepada emiten, Jeffrey menegaskan hingga saat ini belum ada angka yang dibahas secara final. "Belum, itu nanti tentu jadi bahan diskusi dan bahan kajian tentu," pungkasnya.

 

 

Tujuh Manajer Investasi Antre Pencatatan ETF Emas

Direktur Utama BEI periode 2026-2030 Jeffrey Hendrik, saat Konferensi Pers RUPST BEI 2026, Senin (29/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan peluncuran instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas semakin mendekati tahap realisasi. Seluruh regulasi yang menjadi landasan penerbitan produk investasi tersebut telah rampung, sementara sejumlah manajer investasi telah mengajukan proses pencatatan ke Bursa.

"Terkait dengan ETF emas dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan regulasi itu sudah lengkap," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, dalam Konferensi Pers RUPST BEI 2026, Senin (29/6/2026).

Ia mengatakan, saat ini proses penerbitan ETF Emas tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan persetujuan dari para pihak yang terlibat. Dengan perkembangan tersebut, BEI berharap produk ETF Emas dapat segera melantai di pasar modal Indonesia. Jeffrey menjelaskan, dasar hukum untuk penerbitan ETF Emas kini telah tersedia secara menyeluruh.

Otoritas telah menerbitkan seluruh regulasi yang diperlukan agar instrumen tersebut dapat diperdagangkan di Bursa. Ia menyebutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur ETF Emas resmi diterbitkan pada 23 Februari 2026.

Selanjutnya, pada April 2026, BEI juga mengeluarkan peraturan yang mengatur aspek pencatatan, perdagangan, hingga keanggotaan bagi ETF Emas. Selain itu, dari sisi kepatuhan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai ETF Emas sejak Juli 2025. "Jadi, untuk underlying regulasinya itu sudah lengkap," imbuhnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya