Don Ritto Bakal Diserahkan ke Kejagung

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

oleh Tim NewsDiterbitkan 16 Juli 2026, 11:07 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon. 

 

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," katanya, Kamis (16/7/2026).

Victor juga menambahkan DR akan diserahkan bersama dengan barang bukti sejumlah uang dan emas yang sudah disita.

Sebelumnya, Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7).

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya