Balita Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Tak Tertolong

Balita QSH (4) yang diduga dianiaya ibu tirinya di Bekasi meninggal dunia setelah dirawat intensif.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 16 Juli 2026, 10:45 WIB
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menjenguk balita di RSUD Koja yang menjadi korban kekerasan ibu tiri. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - QSH (4), bocah yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kabar duka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

“Iya betul,” kata Aliyani.

Namun, polisi belum merinci waktu meninggalnya korban maupun proses penanganan jenazah.

“Mohon waktu,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan perempuan berinisial DM (19), sebagai tersangka. Dia adalah ibu tiri korban.

Kasus itu terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi memberi informasi kepada polisi bahwa korban dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan. Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu terdapat luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak,” kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Diduga Sakit Hati

Ia mengatakan, kekerasan diduga dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi.

Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi.

Namun, dokter menemukan adanya luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.

"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar dia.

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait.

"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar dia.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya