Jepang Resmi Pangkas Pajak Kripto

Parlemen Jepang sahkan undang-undang baru. Pajak kripto dipangkas serta membuka jalan bagi peluncuran ETF Bitcoin Spot.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 16 Juli 2026, 15:20 WIB
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Jepang resmi menyetujui undang-undang baru yang memindahkan regulasi kripto ke bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA). RUU ini berhasil disahkan oleh Majelis Tinggi pada 15 Juli, setelah bulan lalu lolos di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dikutip dari CoinMarketCap, Kamis (16/7/2026), reformasi ini mengalihkan pengawasan perdagangan kripto dari UU Layanan Pembayaran ke FIEA. Melalui aturan baru ini, Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang akan memperlakukan aset kripto sebagai produk keuangan yang terpisah dari sekuritas tradisional.

Saat ini, keuntungan dari investasi kripto di Jepang dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain dengan tarif progresif yang bisa mencapai sekitar 55 persen. Melalui jalur kebijakan baru ini, sistem tersebut akan diubah menjadi pajak terpisah dengan tarif flat sekitar 20 persen, setara dengan pajak saham terdaftar dan obligasi.

Tarif yang lebih rendah ini berlaku untuk transfer aset kripto yang terdaftar dalam Registrasi Pelaku Usaha Instrumen Keuangan. Keuntungan tersebut nantinya akan dikenakan pajak terpisah dengan tarif total 20,315 persen, yang sudah mencakup pajak penghasilan nasional, pajak tambahan, serta pajak penduduk daerah.

 

Dua Garis Waktu Penerapan Aturan Baru

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Sebagian besar pemberitaan media sejauh ini masih mengaburkan perbedaan penting terkait waktu pelaksanaan aturan baru ini. Klasifikasi ulang kripto ke dalam FIEA ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027, atau sekitar satu tahun setelah diundangkan.

Sementara itu, pemberlakuan tarif pajak flat 20 persen akan menyusul secara terpisah di bawah Garis Besar Reformasi Pajak 2026, dan baru akan aktif pada tahun 2028.

Pada praktiknya, ini berarti Jepang kemungkinan akan melihat ketersediaan produk kripto untuk institusi terlebih dahulu, baru kemudian keringanan pajak untuk investor ritel menyusul setahun setelahnya.

Di bawah kondisi tertentu, kerugian dari transfer aset kripto spesifik juga dapat dialihkan atau dibawa ke tahun berikutnya (carry forward) selama tiga tahun. Langkah ini berfungsi untuk menutup atau mengurangi beban pajak dari keuntungan (capital gains) transfer aset kripto spesifik lainnya di masa depan.

Menariknya, stablecoin dikecualikan sepenuhnya dari aturan ini. Stablecoin akan tetap berada di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai instrumen pembayaran elektronik.

Pemisahan sengaja ini dilakukan agar raksasa perbankan Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho dapat melanjutkan rencana pengembangan stablecoin bersama mereka di jalur yang berbeda.

 

Sanksi yang Lebih Galak

Sejak tahun 2017, aset kripto di Jepang diatur oleh UU Layanan Pembayaran. Kerangka kerja ini dibangun menyusul ambruknya bursa kripto Mt. Gox, yang memperlakukan aset digital terutama hanya sebagai alat pembayaran dengan rezim keterbukaan dan perlindungan yang tergolong longgar.

Melalui aturan baru, FSA kini mendapatkan wewenang penuh untuk menegakkan aturan terkait manipulasi pasar, mewajibkan buku order (order book) yang transparan, serta mengharuskan bursa berlisensi untuk memisahkan aset nasabah. Hal ini dilakukan demi mengatasi kekhawatiran lama yang sempat disorot saat kasus peretasan Coincheck pada 2018 silam.

Hukuman bagi pihak yang mengoperasikan bisnis kripto tanpa izin atau tidak terdaftar juga melonjak drastis. Hukuman penjara maksimal naik dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Selain itu, RUU ini juga memperluas penegakan hukum terkait perdagangan orang dalam (insider trading) ke sektor kripto untuk pertama kalinya.

Klasifikasi ulang ini sekaligus membuka jalan bagi kehadiran produk ETF Bitcoin Spot ($BTC). Karena FIEA mengatur produk apa saja yang boleh dimiliki oleh dana kelolaan, masuknya kripto ke bawah payung hukum ini otomatis meruntuhkan hambatan struktural yang selama ini menjegal manajer investasi Jepang untuk meluncurkan ETF Bitcoin resmi.

Sebagai informasi, sekitar 70 persen dari total 13 juta lebih akun kripto di Jepang memiliki saldo kurang dari kisaran Rp US$ 43.600. Pasar yang sangat didominasi oleh investor ritel inilah yang nantinya akan langsung diuntungkan oleh pemangkasan pajak ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya