Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan perkembangan yang baik. Terlebih, sejumlah penyidik yang ditunjuk merupakan mantan insan KPK.
Advertisement
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam tim penyidik memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” jelas dia.
Meski demikian, KPK tetap memantau perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus ke Kejagung.
“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” Budi menandaskan.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Daftar Tim 9 Penyidik
Febrie Adriansyah menanggapi langkah Polri tersebut melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari kemudian, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah. Meski demikian, Kortastipidkor Polri memutuskan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi, meskipun status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur.
Kejagung juga mengumumkan sembilan penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yaitu:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri
7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo.
Dari sembilan penyidik tersebut, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin diketahui pernah bertugas di KPK sebelum kembali berdinas di lingkungan Kejagung.