Perkembangan Terkini Nasib Eks Jampidsus Febrie

Kabar terbaru soal mantan Jampidsus Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 16 Juli 2026, 06:00 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (KLY/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya yang melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip Kamis (16/7/2026).

Sebelum status tersangka ditetapkan, Febrie pun telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

Lalu bagaimana nasib Eks Jampidsus Febrie?

Masih Berstatus ASN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, Febrie hanya mundur dari jabatannya, terkait pemecatan baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang menetapkan Febrie bersalah.

"Ya masih. Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," tutur Anang.

Febrie pun kini dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Febrie dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya.

Tiga Sprindik

Penanganan kasus yang sebelumnya berada di tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pun telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Kejagung.

Kejagung pun telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terseret dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik yang diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

Adanya sprindik baru ini tidak mengubah status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal tersebut didasari oleh penetapan tersangka dari penyidik kepolisian.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ungkap Anang kepada wartawan.

Jaksa Agung pun membentuk tim penyidik khusus ini untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.

"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujar Anang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya