Momen Asosiasi Mitra BGN Ancam Segel Dapur MBG di DPR

Aksi tersebut akan ditempuh jika persoalan yang mitra BGN sampaikan tidak kunjung mendapat penyelesaian.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 15 Juli 2026, 08:38 WIB
Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng, mengatakan aksi mogok massal dengan menyegel atau menggembok dapur penyelenggara program MBG akan ditempuh jika persoalan yang disampaikan tidak kunjung mendapat penyelesaian.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Mitra Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengancam melakukan aksi mogok massal dengan menyegel atau menggembok dapur penyelenggara program di seluruh Indonesia apabila Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih mengabaikan prinsip kesetaraan dalam kemitraan.

Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng, mengatakan aksi tersebut akan ditempuh jika persoalan yang mereka sampaikan tidak kunjung mendapat penyelesaian. Hal itu diungkapkannya usai rapat di DPR, Selasa, 14 Juli 2026.

"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional," kata Syawaludin, dikutip Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, selama ini mitra hanya dilibatkan sebagai penyedia modal dan infrastruktur dapur, tetapi tidak memiliki ruang dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, para mitra telah menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk membangun fasilitas tersebut.

Ia menilai persoalan paling krusial terletak pada pembagian tanggung jawab operasional yang dinilai tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan kerugian besar ketika terjadi penghentian kerja sama secara sepihak.

“Posisi mitra hanya menyediakan modal dan fasilitas infrastruktur dapur. Sementara itu, pengelolaan penuh di dalam dapur diatur oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG),” kata dia.

 

Ingatkan Perpres

Syawaludin menambahkan, ketika muncul persoalan di lapangan, sanksi justru dijatuhkan kepada dapur milik mitra, bukan kepada SPPG yang menjalankan operasional.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila BGN menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Aturan tersebut mengatur batasan jumlah penerima manfaat, yakni untuk aglomerasi dapur reguler minimal 1.000 penerima manfaat, sedangkan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) maksimal 1.000 penerima manfaat, dengan estimasi kebutuhan sekitar 8.000 dapur di daerah terpencil.

"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, kalau sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami akan lakukan itu," tegasnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Presidium Mitra MBG meliputi Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), serta Gabungan Pengusaha Makan Bergizi (Gapembi).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya