Liputan6.com, Jakarta - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) meminta KPK, mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan SEMA UGM langsung disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/7/2026).
Advertisement
Menurut Ketua Umum SEMA UGM Mesa, kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai, KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi.
"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja, justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," ujar Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026).
Senada, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM Putra menyampaikan, pihaknya menilai penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah kewenangan KPK, sebagai institusi yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," ucap dia.
KPK Miliki Kewenangan
Putra menjelaskan, berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu.
Selain mendesak pengambilalihan perkara, SEMA UGM juga menyoroti laporan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Febrie Adriansyah yang telah disampaikan ke KPK pada 2024 dan 2025. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
"Kami juga sebetulnya mengingatkan KPK bahwasanya FA itu sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena memang KPK selemah itu dalam kewenangannya atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," papar Mesa.
Dalam kesempatan itu, perwakilan SEMA UGM menyerahkan surat yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat disertai setangkai bunga putih kepada perwakilan KPK sebagai simbol penyampaian aspirasi mereka.
KPK Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya terbuka untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," ujar Budi, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah menjadi praktik yang selama ini dilakukan, termasuk ketika dibutuhkan dukungan pembuktian, menghadirkan ahli atau saksi, maupun pelimpahan perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, Budi menyebut hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut mengenai supervisi terhadap perkara tersebut. KPK, kata dia, masih terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Progressing dari penyidikan perkara ini," ucap Budi.