Petani Lansia Bersimbah Darah, Dibacok Kerabat di Kebun Kopi

Perselisihan batas kebun kopi di Way Kanan berujung penganiayaan. Polisi menahan H (66); korban Syahlan mengalami tujuh luka bacok di kepala.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 14 Juli 2026, 15:01 WIB
Ilustrasi Pembacokan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan batas lahan kebun kopi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berujung aksi pembacokan. Seorang petani lanjut usia mengalami luka berat setelah diduga diserang kerabatnya menggunakan sebilah golok.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, pelaku berinisial H (66) telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kasui. H diduga menganiaya korban Syahlan (66) akibat perselisihan mengenai batas lahan.

"Pelaku sudah berhasil diamankan. Dugaan sementara aksi tersebut dipicu persoalan batas tanah antara pelaku dan korban," ujar Riswanto, Selasa (14/7/2026).

Kasus itu terungkap setelah Dodi Haryanto menerima kabar dari adiknya bahwa ayah mereka menjadi korban pembacokan saat berada di kebun kopi. Dodi kemudian bergegas ke lokasi dan bersama warga mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Luka paling serius terdapat di kepala dengan tujuh luka bacok. Selain itu, korban juga mengalami luka pada lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, luka di pelipis kiri, serta memar di pipi kanan.

 

Olah TKP

Pelaku pembacokan kerabatnya dipicu persoalan batas tanah di Way Kanan, Lampung (Liputan6.com/Istimewa)

Usai menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tenaga medis, serta mengamankan pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah golok sepanjang sekitar 30 sentimeter bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu lembar celana pendek berwarna biru.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya