Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sesaat setelah memberikan pernyataan pembuka dalam sidang yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Akibatnya, agenda pemeriksaan terhadap bupati tidak dapat dilanjutkan.
Husniah hadir memenuhi undangan Pansus untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah objek penyelidikan hak angket, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Advertisement
Sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga ia dapat memberikan jawaban secara utuh.
"Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan pertanyaan secara kolektif kepada saya agar bisa langsung saya selesaikan jawabannya," kata Husniah.
Permintaan tersebut kembali disampaikan saat pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada anggota Pansus menyampaikan pandangannya.
"Saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas. Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya," ujarnya.
Namun mekanisme tersebut tidak diakomodasi oleh Pansus yang tetap menggunakan tata cara pemeriksaan berupa pertanyaan bergiliran dari masing-masing anggota. Setelah menyampaikan keberatannya, Husniah memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum sesi tanya jawab dimulai.
"Saya juga mempunyai hak untuk dihargai. Saya sangat menghargai agenda DPRD, khususnya pansus. Namun kita juga harus saling menghargai. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini," katanya.
Usai meninggalkan ruang sidang, Husniah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD.
"Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD," ucapnya.
DPRD Gowa Kecewa
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengaku kecewa atas keputusan Bupati meninggalkan sidang sebelum memberikan keterangan.
"Sangat kecewa. Sebenarnya ini adalah kesempatan beliau untuk memberikan klarifikasi," kata Kasim kepada wartawan.
Menurut Kasim, alasan Husniah meninggalkan sidang bukan menyangkut substansi materi hak angket, melainkan perbedaan pandangan mengenai tata cara penyampaian pertanyaan.
"Alasannya persoalan yang sangat tidak substansial. Beliau meminta seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif, kemudian dijawab secara kolektif, sementara mekanisme yang kami gunakan adalah setiap anggota pansus mengajukan pertanyaan secara bergiliran," jelasnya.
Dengan keluarnya Bupati dari ruang sidang, agenda pemeriksaan tidak berjalan sesuai rencana. Pansus Hak Angket DPRD Gowa selanjutnya akan menentukan langkah lanjutan terkait pemanggilan kembali terhadap Bupati Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Gowa Dinilai Tidak Beri Hak Bupati Husniah
Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menilai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tidak memberikan hak kliennya saat dimintai klarifikasi dalam sidang, Selasa (14/7/2026). Mereka menyebut keputusan Husniah meninggalkan ruang sidang didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket.
Salah satu kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, mengatakan kliennya telah hadir dengan persiapan untuk menjawab seluruh materi yang akan ditanyakan Pansus. Namun, menurutnya, permintaan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak diakomodasi.
"Tadi itu sebetulnya Ibu telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun demikian, permintaan dari Ibu Bupati, dia meminta hak-haknya. Tetapi teman-teman Pansus tidak memberikan hak-hak itu yang diminta oleh Ibu," kata Amirullah kepada wartawan.
Menurut Amirullah, Husniah sejak awal menghendaki agar pembahasan difokuskan pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket, bukan pada persoalan yang dinilai menyentuh ranah pribadi.
Ia juga menilai terdapat sejumlah pertanyaan maupun pernyataan anggota Pansus yang tidak lagi berkorelasi dengan substansi kebijakan pemerintahan.
"Tadi itu seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali. Pernyataan sikap yang pernah disampaikan oleh pihak keluarga, tentunya itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Jadi tidak berkorelasi dengan yang Ibu maksud, yaitu mengenai kebijakan," ujarnya.
Amirullah mengungkapkan tim kuasa hukum telah memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Husniah sebelum menghadiri sidang. Salah satu dasar yang digunakan adalah ketentuan Pasal 128 yang menurutnya memberi ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.
"Kami juga sudah memberikan legal opinion terhadap Ibu. Ibu juga akan menyampaikan bahwa silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis. Di Pasal 128 dijelaskan anggota DPR dapat bertanya secara lisan maupun tertulis, dan pihak yang dimintai keterangan juga dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis," jelasnya.
Tim kuasa hukum juga membandingkan proses pemeriksaan terhadap Husniah dengan saksi lain yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Pansus. Mereka menilai terdapat perlakuan yang berbeda sehingga memunculkan kesan tidak adil.
"Kami melihat ada ketidakadilan. Ketika mantan suaminya Ibu diperiksa, dilakukan secara tertutup. Namun ketika Ibu diperiksa, permintaan Ibu hanya persoalan hak-hak dan pertanyaan secara kolektif, itu tidak bisa dipenuhi," kata Amirullah.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang. Menurut mereka, langkah tersebut memiliki dasar hukum dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hak angket.
"Kami sepakat selaku tim kuasa hukum untuk walk out. Itu bukan semata-mata tidak ada dasar. Kami memiliki dasar, dan dasar itu juga tertuang dalam aturan yang menjadi pedoman DPR sendiri," ujarnya.
Mengenai kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila Pansus kembali mengundang Husniah, Amirullah mengatakan pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu bersama klien.
"Kalau ada pemanggilan kedua, nanti akan kami rembukkan kembali. Yang jelas, Ibu sudah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri undangan hari ini. Selanjutnya kami akan melihat mekanisme yang ditempuh Pansus," pungkasnya.