Liputan6.com, Jakarta - Sadam Husein (35) nekat menguras perhiasan emas milik ayah kandungnya seberat 177 gram untuk judi online (judol). Warga Jalan Tuba, Kecamatan Medan Denai ini harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mengungkapkan, seluruh uang hasil penjualan emas yang ditaksir mencapai Rp 150 juta tersebut telah ludes digunakan pelaku untuk berjudi.
Advertisement
"Semua uang hasil penjualan emas tersebut digunakannya untuk judi online," ujar AKP Ainul Yaqin, Senin (13/7/2026).
Aksi pencurian ini pertama kali terendus pada 1 Juli 2026. Saat itu, dua anak perempuan korban, yang juga saudara perempuan pelaku, memeriksa dompet tempat menyimpan emas di dalam lemari kamar sang ayah, Amiruddin S (68).
Betapa terkejutnya mereka saat mendapati dompet tersebut sudah kosong melompong.
Kecurigaan langsung mengarah kepada Sadam. Namun, saat pihak keluarga mencoba meminta klarifikasi, pelaku justru merespons dengan nada menantang dan merasa dirinya berhak atas emas tersebut karena statusnya sebagai anak.
"Saat ditanyai keluarga, tersangka malah menjawab, 'Kalo aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya.' Karena tidak ada titik temu, kasus ini akhirnya dilaporkan ke kita," jelas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan tersebut.
Total Kerugian
Berdasarkan laporan korban, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Perhiasan yang dicuri pelaku secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2026 dengan cara merusak pintu lemari.
Adapun emas yang diambil yaitu gelang LM 75 gram, emas ringgit sekitar 50 gram, 2 cincin LM 20 gram, rantai emas sekitar 20 gram, red follow 9,8 gram dengan 70 persen mengandung emas, dan rantai 3 gram dengan 75 persen mengandung emas.
Setelah menerima laporan, AKP Ainul Yaqin langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri, untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelarian Sadam berakhir pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi membekuk tersangka tanpa perlawanan saat ia sedang bersantai di rumahnya di Jalan Tuba IV, Medan Denai.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu penadah perhiasan curian tersebut.
"Emas curian itu dijual tersangka secara bertahap kepada seorang penadah berinisial L, yang saat ini statusnya sedang dalam penyelidikan kami," tutup AKP Ainul Yaqin.