13 Tersangka Diamankan, Polisi Masih Buru 14 Tersangka Pemerkosaan

Sebanyak 27 orang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Sampang Madura.

oleh Ahmad ApriyonoDiterbitkan 14 Juli 2026, 07:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Sampang - Kabar 27 orang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Sampang Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan banyak orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Hartono mengatakan rudapaksa tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Polres Sampang hingga kini  telah menangkap 13 orang tersangka. Polisi masih memburu 14 pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan Pelaku

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6/2026), dua tersangka pada Kamis (2/7/2026), satu tersangka pada Jumat (3/7/2026), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya, lalu satu orang lagi pada Minggu (12/7/2026), sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 13 orang.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Ditangkap Saat Plesiran di Alun-Alun Sampang

Polres Sampang menangkap satu lagi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka berinisial W (17) diamankan saat jalan-jalan di kawasan Alun-Alun, Sampang, Madura, Jawa Timur Minggu malam (12/7/2026).

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, 14 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka W berhasil diamankan saat petugas melakukan pencarian.

"Tadi malam kita sudah dapatkan satu lagi tersangka yang sudah kita tangkap. Jadi saat ini sudah kita dapatkan 13 orang," kata Hartono, Senin (13/7).

Menurutnya, tersangka yang baru ditangkap berinisial W dan berusia sekitar 17 tahun.

"Inisial W, umurnya sekitar 17 tahun. Tersangkanya ditangkap di alun-alun," ujarnya.

Hartono menegaskan, pihaknya masih memburu 14 tersangka lain yang identitasnya telah diketahui. Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik, Polres Sampang menjadikannya sebagai salah satu prioritas penanganan.

"Masih ada 14 orang yang kita kejar. Kasus ini betul-betul menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Reskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka bisa dimaksimalkan," ungkapnya.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, Polres Sampang juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambah Hartono.

 

Daftar 13 Tersangka

Ke-13 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

Respons Menteri PPPA Arifah Fauzi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, memastikan pihaknya mengawal secara menyeluruh penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Arifah menegaskan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.

Selain itu, kata dia, KemenPPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban.

"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Arifah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya