Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan membentuk tim penyidik khusus dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Advertisement
Menurutnya, pembentukan tim penyidik khusus ini untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.
"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan tim penyidik khusus ini akan melakukan pendalaman pada perkara tersebut, berdasarkan penyerahan administrasi yang diterima Kejagung.
Gandeng KPK
Pendalaman dilakukan mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, termasuk duduk perkaranya.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima, baik itu berita acara pemeriksaan maupun barang bukti yang sudah ada dan terkait juga dengan perkaranya seperti apa," katanya.
Selain pembentukan tim penyidik khusus, Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam perkara ini. Upaya ini menjadi langkah Kejaksaan untuk menjamin independensi dan profesionalitas dari penyidik.
"Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," kata Anang.
Dia kembali menegaskan, Kejagung akan terbuka dan tetap memegang prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menangani setiap perkara.
"Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu," katanya.