FBI Bongkar Modus Baru Penipuan Kripto, Pelaku Menyamar Jadi Polisi

FBI memperingatkan masyarakat soal maraknya penipuan kripto dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum dan meminta korban membayar menggunakan Bitcoin.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 14 Juli 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) melalui kantor lapangan Louisville mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya penipuan aset kripto yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah.

Dikutip dari CoinMarketCap, Selasa (14/7/2026), peringatan tersebut ditujukan kepada warga Kentucky, namun FBI menegaskan pola penipuan serupa telah menyebar ke berbagai wilayah di Amerika Serikat.

Dalam modus tersebut, pelaku menghubungi calon korban melalui telepon, pesan singkat, maupun email dengan mengaku sebagai polisi, agen federal, atau pejabat pemerintah. Korban kemudian diberi tahu bahwa mereka sedang menghadapi masalah hukum, seperti ancaman penangkapan, denda, atau proses hukum lainnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, korban diminta segera mengirimkan uang dalam bentuk aset kripto, seperti Bitcoin.

FBI menjelaskan bahwa pelaku sengaja memilih pembayaran menggunakan kripto karena transaksi di blockchain bersifat permanen. Setelah transaksi dikonfirmasi, aset digital yang telah dikirim hampir tidak mungkin dibatalkan maupun dikembalikan kepada pemiliknya.

Berbeda dengan transaksi menggunakan kartu kredit atau transfer bank yang dalam kondisi tertentu masih dapat dibatalkan, pengiriman aset kripto ke dompet digital milik pelaku umumnya tidak dapat dipulihkan.

Ciptakan Situasi Panik

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

FBI menyebut para pelaku sengaja menciptakan situasi yang membuat korban panik sehingga tidak memiliki waktu untuk memverifikasi identitas penelepon.

Tekanan psikologis menjadi senjata utama pelaku. Korban dipaksa segera mengambil keputusan dengan ancaman penangkapan atau proses hukum apabila tidak segera mengirimkan dana.

Padahal, menurut FBI, aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah tidak pernah menghubungi masyarakat secara tiba-tiba untuk meminta pembayaran denda atau biaya hukum, terlebih menggunakan aset kripto.

Setelah korban mengirimkan Bitcoin atau aset kripto lainnya, dana tersebut biasanya langsung dipindahkan ke berbagai dompet digital lain agar semakin sulit dilacak oleh penyidik.

FBI juga mengaitkan modus ini dengan temuan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), yang sebelumnya mengungkap bahwa mesin ATM Bitcoin kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dalam sejumlah kasus, korban diminta menyetor uang tunai ke ATM Bitcoin sebelum mengirimkan aset digital hasil konversi ke dompet milik pelaku.

 

Saran FBI

FBI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai sejumlah tanda yang sering muncul dalam modus penipuan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah menerima telepon atau pesan dari seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan meminta pembayaran, diarahkan membayar melalui aset kripto atau ATM Bitcoin, dipaksa segera melakukan transaksi tanpa sempat berkonsultasi dengan pengacara maupun keluarga, serta diminta merahasiakan persoalan tersebut dari orang lain.

Menurut FBI, seluruh proses hukum yang sah dilakukan melalui prosedur resmi, bukan melalui panggilan telepon bernada ancaman atau permintaan pembayaran menggunakan aset digital.

Karena itu, masyarakat yang menerima panggilan mencurigakan disarankan segera mengakhiri percakapan dan menghubungi langsung instansi terkait melalui nomor telepon resmi yang tercantum di situs pemerintah, bukan nomor yang diberikan oleh penelepon.

FBI juga mengimbau siapa pun yang merasa menjadi target atau korban penipuan serupa agar segera melaporkannya melalui Internet Crime Complaint Center (IC3). Laporan tersebut diharapkan dapat membantu aparat mengidentifikasi pola kejahatan siber sekaligus mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya