Liputan6.com, Jakarta - Kortas Tipikor Polri menegaskan pendiri Century Properties Group, Tan Kian, masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya foto yang menyebut Tan Kian telah diamankan.
Advertisement
Dalam foto yang beredar di media sosial, Tan Kian terlihat duduk di sebuah meja bundar mengenakan kaus putih dan rompi cokelat.
Di sekelilingnya tampak sejumlah anggota kepolisian, sementara seorang personel terlihat menggunakan laptop. Unggahan tersebut menarasikan Tan Kian telah diamankan terkait penyidikan perkara.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Tiga Perkara Diusut
Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyidikan itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad juga memastikan pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri.
"Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, proses pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.
"Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” katanya.