Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkap Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani diduga memiliki safe house yang digunakan untuk menyimpan berbagai aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga menemukan lokasi lain yang memiliki fungsi serupa.
Advertisement
"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Taufik, lokasi tersebut tidak dapat diakses sembarang orang. Hanya orang-orang kepercayaan Etik yang mengetahui dan bisa masuk ke tempat tersebut.
"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.
Diduga Memeras Pegawai BPKAD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan pemerasan bermula setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo pada 2026.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Menurut Asep, Etik kemudian diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya," ujarnya.
Atas perintah tersebut, Richard diduga meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD Nardi untuk kemudian diserahkan kepada Etik. Praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2021 hingga 2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut diduga berasal dari setoran OPD, bukti pengeluaran fiktif, serta praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Penyidik KPK masih mendalami dugaan markup pengadaan tersebut, termasuk aliran dana yang diduga digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.