Kekayaan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan Anak Buah

KPK masih mendalami kasus pemerasan dilakukan Etik tersebut termasuk informasi markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 11 Juli 2026, 12:56 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS) tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Etik ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Etik dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Etik menerima total setoran dari anak buah melalui Richard dan Tri Muylo mencapai Rp 2,93 miliar. Uang hasil pemerasan anak buah itu diterima rutin Etik untuk kepentingan pribadi setelah dikumpulkan Richard dan Tri Mulyo.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

KPK masih mendalami kasus pemerasan dilakukan Etik tersebut termasuk informasi markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

 

Jumlah Harta Bupati Sukoharjo

Kasus pemerasan menjerat Etik turut menyoroti jumlah kekayaan dimiliki politisi PDI Perjuangan tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Etik melaporkan kekayaannya selaku pejabat eksekutif pada 27 Maret 2026, atau setelah dilantik sebagai Bupati Sukoharjo periode kedua pada 20 Februari 2025.

Total kekayaan dilaporkan Etik mencapai Rp 9.119.012.976. Rincian harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Harta dimiliki Etik itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4.893.000.000. Dengan rincian Tanah Seluas 358 m2 di Wonogiri, Tanah Seluas 264 m2 di Sukoharjo, Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/150 m2 di Sukoharjo, Tanah Seluas 6.095 m2 di Wonogiri, Tanah Seluas 2.598 m2 di Sukoharjo, Tanah Seluas 209 m2 di Sukoharjo.

Selanjutnya alat transportasi dan mesin senilai Rp 475.000.000. Dengan rincian Toyota minibus Tahun 1980, lainnya Rp 98.000.000, Toyota minibus Tahun 1977, lainnya Rp 125.000.000, Toyota Vellfire 2.4 A/T Tahun 2010, lainnya Rp 252.000.000.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 2.778.000.000. Kas dan Setara Kas Rp 973.012.976 2025.

Etik melaporkan tidak memiliki hutang. Sehingga total kekayaan dimiliki Etik Rp. 9.119.012.976.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya