Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau mulai menemui titik terang. Polsek Pancoran mengungkap hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan motif pelaku, yakni rasa kesal karena tidak mendapat pelayanan lebih dulu saat membeli makanan di kantin milik Karina.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku melakukan pembelian secara langsung di lokasi. Namun, pesanan yang masuk melalui aplikasi daring lebih dulu diproses karena mengikuti sistem pelayanan yang diterapkan di kantin.
Advertisement
"Kalau menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, jadi ada rasa 'kenapa saya beli makan yang sama kok gak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin?'," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Sistem Pelayanan Kantin Dahulukan Pesanan Online
Kompol Mansur menjelaskan bahwa perbedaan waktu pelayanan terjadi karena kantin melayani pesanan berdasarkan antrean yang masuk, termasuk pesanan dari aplikasi online.
Pelaku diketahui datang sebagai pembeli langsung (offline), sedangkan pesanan yang lebih dulu disiapkan merupakan pesanan pelanggan yang masuk melalui layanan daring.
"Karena ada pembelian secara online dan offline. Ya, yang bersangkutan ini melalui offline, yang dilayanin duluan itu yang online," sambungnya.
Menurut Mansur, mekanisme tersebut merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Karina sebagai pemilik kantin untuk menjaga urutan pelayanan kepada seluruh pelanggan.
"Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin, begitukan," ucapnya.
Pelaku Diamankan Kurang dari 1x24 Jam
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, jajaran Polsek Pancoran bergerak melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kompol Mansur menjelaskan bahwa saat kejadian awal belum ada laporan yang viral di media sosial. Namun, setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan, penyelidikan langsung dilakukan hingga pelaku berhasil ditemukan.
"Baik untuk pelaku sudah kita amankan pada saat kejadian, respon kita terhadap saat itu belum ada laporan adanya viral. Begitu lihat ada viral di lingkungan Pancoran, kami langsung melakukan langkah untuk melakukan penangkapan menelusuri alamat tersebut, akhirnya bisa kita amankan selama 1x24 jam baru disodorkan buat laporan polisi," jelas Kompol Mansur.
Kuasa Hukum Harap Kasus Diproses Hingga Tuntas
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polsek Pancoran dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga selesai sehingga menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan, khususnya dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan.
"Selanjutnya yang paling penting adalah bahwa kami sangat berterima kasih kepada Polsek Pancoran karena sudah sepakat bahwa memang ini adalah menjadi atensi bagi Polsek Pancoran untuk dijalankan kasus ini supaya kasus-kasus penganiayaan pria terhadap wanita itu tidak terjadi di kemudian hari, jadi percontohan gitu," kata Hendro Widodo.