Liputan6.com, Jakarta - PT TASPEN (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua aparatur sipil negara (ASN), masing-masing seorang PNS Pemerintah Kota Batam dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Total manfaat yang disalurkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN, Fary Djemy Franscis, didampingi jajaran TASPEN Kantor Cabang Tanjungpinang.
Advertisement
Ahli waris almarhum Abdul Azis, pegawai Pemerintah Kota Batam, menerima manfaat sekitar Rp 248.934.300. Sementara itu, ahli waris almarhumah Nurijah, PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menerima santunan sebesar Rp 832.871.797.
Fary Djemy Franscis mengapresiasi langkah TASPEN Cabang Tanjungpinang yang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penyebab meninggalnya pegawai Pemerintah Kota Batam tersebut. Awalnya, kasus itu dilaporkan sebagai kematian biasa.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi bersama BKPSDM Pemerintah Kota Batam, diketahui almarhum meninggal akibat serangan jantung saat menjalankan tugas sehingga statusnya berubah menjadi kecelakaan kerja.
"Awalnya dilaporkan sebagai kematian biasa. Setelah diverifikasi, ternyata meninggal karena kecelakaan kerja. Dengan perubahan status itu, ahli waris berhak menerima tambahan manfaat jaminan kecelakaan kerja tewas," kata Fary di Kantor Pemerintah Kota Batam. Santunan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama ahli waris, Jumat (10/7/2026).
Menurut Fary, TASPEN berkomitmen memastikan setiap ASN memperoleh haknya, baik berupa jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, maupun manfaat pensiun bagi ahli waris.
Kasus almarhumah Nurijah, PPPK di Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, juga menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya seseorang menjadi peserta. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekitar Rp 46.134 selama enam bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai sekitar Rp 649 juta.
Manfaat yang diterima meliputi biaya perawatan, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tewas, serta Jaminan Hari Tua (JHT), dengan total nilai santunan mencapai Rp 832.871.797.
"TASPEN tidak melihat sudah berapa lama peserta membayar iuran. Selama sudah menjadi peserta, hak perlindungannya tetap diberikan sesuai ketentuan," ujar Fary.
Ia menambahkan, selain santunan dan pensiun bulanan bagi ahli waris, anak peserta juga berkesempatan memperoleh manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life. Program tersebut memberikan beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.
Manfaat itu berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life. Fary menegaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara melalui TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada PNS maupun PPPK beserta keluarganya saat menghadapi risiko kematian maupun kecelakaan kerja.